Polres Madina Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Provinsi

IMG-20240409-WA0076

Madina, TRIBRATA TV

Dalam dua bulan terakhir Satnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan 41 Kg daun ganja kering dan menangkap 4 pelakunya.

IMG-20240227-124711

Hal ini diungkapkan Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021) di halaman Mapolres Madina.

Pengungkapan ini bermula dengan penangkapan ALS (34) di Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur pada Senin 24 Mei 2021. Dari tangannya tim yang dipimpin AKP Manson Nainggolan mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering siap edar seberat 6 Kg.

“Terhadap ALS akan diterapkan Pasal 114 Ayat 2, Subs Pasal 111 Ayat 2 UU RI N 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” kata Kapolres.

BACA JUGA  Polda Kepri Tangkap Pemilik 408 Gram Sabu

Kemudian pada Sabtu 29 Mei 2021, polisi mendapat informasi akan ada pengiriman daun ganja ke arah Provinsi Sumatera Barat. Tim Res Narkoba Polres Madina bergegas melakukan pengejaran hingga membuahkan hasil dengan mengamankan mobil Avanza BB 1198 RB, yang mengangkut daun ganja kering.

Polisi menangkap AM (40) warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan dan HD (34) warga Sibulan-bulan Padang Matinggi, Kota Padangsidempuan.

Mereka ditangkap di depan Rumah Makan Paranginan Desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Selatan. Dari dalam mobil polisi menemukan 32 bal daun ganja kering dengan berat kotor 31 kg, 20 plastik klip kecil diduga berisi sabu- sabu dengan berat 2,81 gram.

“Kepada kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai Pasal yang diterapkan Pasal 115 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1, Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kapolres lagi.

BACA JUGA  Dua Maling Bongkar Ruko Diringkus Reskrim Polsek NA IX-X

Pada Selasa 1 Juni 2021, Satnarkoba kembali menangkap seoranh bandar narkoba jenis sabu di Desa Malintang Jae Kecamatan Bukit Malintang. Dari tangan tersangka HL (36) warga Desa Malintang Jae diamankan barang bukti sabu seberat 34,99 Gram dan uang tunai Rp1.200.000.

Kapolres mengatakan HL merupakan residivis narkoba karena sebelumnya juga telah pernah menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkoba.

Kemudian pada Jumat 18 Juni 2021, Satresnarkoba menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja kering siap edar yang dibawa oleh Anton (31) warga Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina.

BACA JUGA  Baru Keluar Penjara, 16 Kali Beraksi Spesialis Curanmor Ditembak Polisi

Dari tangan tersangka diamankan daun ganja kering seberat 4,25 Kg yang diangkut menggunakan sepeda motor Honda Beat Putih dengan No Pol BK 4001 OAF.

“Kesemua bandar dan pengedar ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” ungkap AKBP Horas Tua Silalahi.

Ia juga menyampaikan dalam memberantas peredaran narkoba, Polres Madina tidak hanya melakukan penindakan tetapi lebih mengutamakan melakukan pencegahan. Hal ini ditandai dengan akan diluncurkan Program Kampung Tangguh bersih narkoba pada Jum’at 25 Juni 2021 mendatang berlokasi di Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan.

“Dengan demikian kita harapkan akan ada Kampung Tangguh Bersih Narkoba lainnya di Kabupaten Madina,” ujarnya. (Yogi)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *