IMG-20240409-WA0045

Satreskrim Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Fitri Yanti

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Satreskrim Polrestabes Medan menggelar pra rekon pembunuhan sadis Fitri Yanti (43) yang dilakukan oleh Fery Pasaribu (49), Jumat (25/9/2020) siang pukul 15.00 Wib di Jalan Jermal VII Kecamatan Medan Denai.

IMG-20240227-124711

Pra rekon kasus pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 dan atau 338 KUHP ini yang terjadi di Jalan Mahoni Pasar II Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pra rekon tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunnan Saputra, Panit Jatanras Iptu Japri Binsar H Simamora dan Panit Jahtanras Iptu Heriadi bersama dengan Team Penyidik Pembantu dan Opsnal.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan kepada wartawan, pra rekon dilakukan atas dasar awal Laporan Polisi Nomor : LP. / 1587 / VIII / 2020 / SPKT Percut Sei Tuan, tanggal 30 Agustus 2020, Pelapor / Korban atas nama Septian Handiko.

Menurut Kompol Martuasah pra rekon yang dilakukan tersangka berisi 10 adegan. Pertama, tersangka menghubungi korban untuk mengajak makan malam. Kedua, tersangka mengambil pisau dari dapur rumah di Jalan Jermal VII No.85 A Desa Panglima Denai Kecamata Medan Denai dan tersangka menyimpan pisau dipinggang bagian depan.

Lalu di adegan selanjutnya, tersangka keluar dari rumah menuju ke simpang Jalan Jermal Vll. Adegan ketiga, rersangka menunggu korban di simpang Jalab Jermal Vll. Adegan 3A, korban datang menjemput tersangka di simpang Jalan Jermal Vll dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru BK 6841 AGB.

Selanjutnya, adegan keempat, tersangka membawa sepeda motor sedangkan korban dibonceng. Adegan keempat A, tersangka dan korban menuju Jalan Mahoni Pasar ll, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan dikarenakan korban ingin melihat perumahan yang ingin dibeli korban.

Adegan kelima, korban dan tersangka dalam perjalanan. Adegan kelima A, tersangka dan korban berhenti dan turun dari sepeda motor dikarenakan selama dalam perjalanan tersangka dan korban bertengkar.

Adegan kelima B, korban dan tersangka ribut mulut. Adegan keenam, tersangka membekap mulut korban dengan tangan kiri dan tersangka mengambil pisau dari pinggangnya dengan menggunakan tangan sebelah kanan.

Adegan ketujuh, tersangka menggorok leher korban menggunakan pisau. Adegan kedelapan, kirban terjatuh telungkup disamping sepeda motor dengan suara ngorok.

Adegan kedelapan A, tersangka meletakkan pisau yang digunakan untuk membunuh korban dan adegan kesembilan, tersangka mendorong korban agar terjatuh ke paret.

Lalu, adegan kesembilan A, tersangka mengambil kembali pisau yang diletakkan dibelakang sepeda motor korban. Adegan kesembilan B, tersangka menyimpan pisau kedalam jok sepeda motor korban dan adegan kesepuluh, rersangka pergi meninggalkan tempat kejadian menuju ke Jalan AR Hakim.

“Untuk rekon kali ini tersangka melakukan 10 adegan dan kegiatan pra rekon akan dilanjutkan kembali esok pada Sabtu (26/9/2020),” ungkap Kompol Martuasah. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *