Gowa, TRIBRATA TV
Dittahti Polda Sulawesi Selatan melaksanakan Supervisi Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Gowa. Kegiatan dipimpin oleh IPDA Ropi Okries dan berlangsung di ruang Sattahti Polres Gowa, disambut langsung Kasattahti IPTU Jasman bersama personel Sattahti, Rabu (6/5/2026).
Supervisi ini untuk mengecek menyeluruh terhadap kondisi ruang tahanan (Rutan), kelengkapan sarana prasarana, kebersihan, serta administrasi pengelolaan barang bukti.
Tim juga meninjau penerapan dan pelaksanaan Aplikasi Pelaporan Harian Tahanan dan Barang Bukti untuk memastikan pelaporan berjalan optimal.
Personel Sattahti Polres Gowa menyambut baik kedatangan tim supervisi dengan menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, mulai dari SOP penjagaan dan perawatan tahanan, dokumentasi ruang tahanan dan ruang pelayanan besuk, kelengkapan administrasi data tahanan, hingga data barang bukti serta barang temuan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Tim kemudian memeriksa seluruh dokumen secara cermat dan teliti untuk memastikan kesesuaian dengan prosedur yang berlaku.
Dalam arahannya, Tim Supervisi menekankan pentingnya kewaspadaan dan pengawasan ketat terhadap para tahanan guna mencegah tahanan melarikan diri, bunuh diri, perkelahian, maupun pelecehan antar tahanan.
Pengawasan terhadap barang terlarang yang berpotensi masuk ke dalam ruang tahanan juga menjadi perhatian utama.
Kasattahti IPTU Jasman menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan tahanan dan barang bukti.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap arahan dari tim supervisi, khususnya dalam meningkatkan kewaspadaan, pengawasan, serta kelengkapan administrasi agar pengelolaan tahanan dan barang bukti di Polres Gowa semakin optimal dan sesuai SOP,” ujarnya.
Kegiatan supervisi ini diharapkan mampu memperkuat profesionalisme personel serta memastikan seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar operasional prosedur. (Edi Hamzah/H.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









