Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Ketenangan warga Sisumut Kalang Sari—yang akrab disebut “Sisekar”—mendadak terusik.Isu dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyebar liar sejak Senin (6/4/2026) menjelma menjadi gelombang kecemasan.
Dari bisik-bisik warung kopi hingga linimasa media sosial,kabar itu berkembang cepat di balik sunyinya lingkungan yang selama ini dikenal aman dan kondusif.
Atas isu itu, jajaran Polsek Kota Pinang bersama Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Labuhanbatu Selatan langsung turun ke lapangan. Operasi dipimpin Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, Ipda Mariduk Lumban Tobing yang mewakili Kapolsek Kota Pinang Kompol R.G.M.Hutagalung. Tim gabungan bergerak bersama Ketua Granat Labuhanbatu Selatan, Rahmat Aruan.
Mereka menyisir titik-titik yang disebut dalam isu. Setiap sudut diperiksa,setiap informasi dikonfirmasi.Tak hanya itu, mereka juga berdialog langsung dengan masyarakat setempat mencari informasi.
Tim menemukan alat hisap (bong) yang diduga telah lama berada di lokasi tersebut.Namun tidak ditemukan aktivitas penyalahgunaan narkoba yang sedang berlangsung.
Ipda Mariduk Lumban Tobing menegaskan setiap laporan masyarakat akan selalu ditindaklanjuti dengan serius.Namun ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi.
“Setiap informasi pasti kami respons. Tapi jangan sampai masyarakat mudah terprovokasi oleh kabar yang belum jelas kebenarannya.Pastikan dulu sebelum menyebarkan,”tegasnya.
Sementara itu, Rahmat Aruan mengapresiasi langkah cepat kepolisian serta peran aktif masyarakat.Ia menilai sinergi antara aparat dan warga menjadi benteng utama dalam memerangi narkoba sekaligus mencegah lahirnya stigma negatif.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama.Tapi kewaspadaan harus diiringi dengan kebijaksanaan.Jangan sampai niat baik justru menimbulkan kesalahpahaman,”ujarnya.
Kapolsek Kota Pinang melalui jajarannya kembali mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.Jangan sampai isu yang belum terbukti justru memperkeruh suasana dan merusak keharmonisan sosial yang telah terbangun. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









