Banyuasin, TRIBRATA TV
Polemik lahan milik warga bernama Sriwati yang diduga dijadikan jalan umum oleh pihak perusahaan kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama sejumlah pihak terkait melakukan pengecekan dan pengukuran ulang lokasi lahan tersebut pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Lahan yang disengketakan berada di Jalan Kantor Lurah, Lorong Anggrek RT 21 RW 04, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan pengecekan lapangan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan unsur terkait, antara lain Asisten I Pemerintah Kabupaten Banyuasin Jhon, Staf Ahli Bupati Banyuasin Dr. Ali Sadikin, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pujianto, SH., MH., perwakilan Kecamatan Talang Kelapa, pihak Kelurahan Sukomoro, serta aparat kepolisian dari Kepolisian Sektor Talang Kelapa yang diwakili oleh Kanit Reskrim.
Selain itu, Sriwati juga didampingi oleh Syamsul yang dikenal sebagai Panglima Bung Baja Sriwijaya Sumatera Selatan, bersama sejumlah awak media yang turut menyaksikan proses pengecekan di lokasi.
Pengukuran ulang dilakukan berdasarkan surat jual beli tanah dari pemilik sebelumnya kepada Sriwati dengan luas lahan tercatat sekitar 28 meter x 105 meter.
Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, diketahui bahwa sebagian jalan yang saat ini digunakan masyarakat memang berada dalam area lahan yang tercantum dalam dokumen kepemilikan Sriwati. Bahkan disebutkan bahwa sebagian lahan lainnya juga telah dimanfaatkan oleh pihak lain.
Meski demikian, pihak keluarga Sriwati menyatakan tidak mempermasalahkan sebagian tanah yang telah dimanfaatkan oleh pihak lain tersebut agar persoalan tidak semakin meluas.
Proses pengecekan ini juga melibatkan saksi-saksi warga yang mengetahui sejarah awal pembukaan jalan di kawasan tersebut. Pemerintah setempat meminta keterangan dari mantan pengurus RW terdahulu guna memastikan asal-usul status jalan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan yang sebelumnya diajukan oleh pihak PT Oasis Water International terhadap Sriwati masih dalam proses kajian.
Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa, Miswan, menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali seluruh bukti dan keterangan yang ada.
“Laporan tersebut akan dikaji ulang. Kami akan memastikan seluruh bukti dan fakta di lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media.
Dengan adanya pengecekan ulang ini, diharapkan persoalan lahan antara Sriwati dan pihak perusahaan dapat menemukan titik terang melalui proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah serta aparat terkait. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








