Banyuasin, TRIBRATA TV
Pemerintah Desa Bintaran Kecamatan air Salek Kabupaten Banyuasin menyalurkan bantuan pangan kepada 391 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kantor Desa Bintaran, Minggu (17/5/2026). Setiap keluarga mendapatkan paket bantuan berupa beras seberat 20 kilogram dan minyak goreng sebanyak 4 liter.
Program ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk menjaga ketahanan pangan di tingkat desa dan mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok di tahun 2026.
Proses penyaluran terpantau tertib dengan pengawasan dari Pemerintah desa, BPD, dan aparatur lainnya. Warga yang hadir diwajibkan membawa kartu identitas berupa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat verifikasi data.
Kepala Desa Bintaran, Taufik Hidayat, yang diwakili Sugeng Sudarsono menekankan agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi keluarga. Ia menegaskan bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah Pusat dalam menghadapi dinamika harga bahan pokok.
“Warga yang menerima bantuan agar dipergunakan sebaik-baiknya, jangan diperjual-belikan,” tegasnya.
Sugeng juga memberikan pemahaman kepada warga yang pada periode ini tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan. Menurutnya, hal tersebut merupakan indikator positif dalam penilaian taraf hidup masyarakat.
“Bagi warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, jangan berkecil hati. Justru kita harus berbesar hati karena itu artinya pemerintah pusat menganggap kita sudah mampu secara ekonomi berdasarkan hasil update pendataan sosial ekonomi oleh lembaga pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah Desa Bintaran ucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat atas bantuan yang diberikan. Ia berharap beban pengeluaran masyarakat dapat berkurang signifikan.
Penyaluran yang dilakukan selama dua hari ini (Sabtu-Minggu 16-17/5/2026) juga untuk menghindari kerumunan yang terlalu padat sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.
Pemerintah Desa juga mengimbau warga untuk terus aktif dalam pemutakhiran data kependudukan agar setiap program bantuan sosial kedepannya tepat sasaran sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









