Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Kampar, TRIBRATA TV

Tidak butuh waktu lama, Polsek Tambang Polres Kampar berhasil tangkap pelaku pembunuhan di Desa Tanjung Kudu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Penangkapan ini kurang dari 1×24 jam oleh Polsek Tambang dibantu Satreskrim Polres Kampar, Minggu (2/7/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Pelaku ZU alis FO (32) warga Desa Persiapan Tanjung Kudu Kecamatan Tambang. Pelaku menusuk korban Kurniawan Sahlendra (35) saat berada di depan rumah pelaku yang terletak di Jalan Lintas Kualu – Tanjung Kudu Dusun IV Desa Persiapan Tanjung Kudu Kecamatan Tambang.

“Pelaku nekat melakukan pembunuhan, karena dendam dan sakit hati karena korban selalu mencari pelaku karena mencuri tabung gas milik korban,” jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

Awal mula kejadian pembunuhan ini, pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 19.00 WIB saat itu orang tua korban didatangi oleh warga yang tidak dikenal dan memberitahukan kepada orang tua korban, “bahwa perut korban sakit dan mendengar hal tersebut orang tua korban langsung ke lokasi kejadian yang berjarak sekitar 100 meter,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA  Aksi Pertama Lolos, Dua Kurir Asal Padang Ditangkap Bersama 116 Kg Ganja

Setibanya di TKP, korban sudah berada di atas mobil pick up warga dalam keadaan masih sadar akan tetapi sudah mengeluarkan darah dari perut, lalu ibu korban dan adik korban naik ke mobil.

“Korban dibawa ke klinik Bunda Medika Desa Kualu, akan tetapi perawat langsung menyuruh agar korban langsung dilarikan ke RS Awal Bros Panam,” ungkap Marupa.

Korban lalu dilarikan ke RS Awal Bros Panam, akan tetapi korban dalam perjalanan sudah meninggal dunia.

BACA JUGA  Polda Kalbar Sita Aset Bandar Narkoba

“Namun dalam perjalanan korban berkata kepada ibunya jika yang melukainya adalah pelaku FO yang sebelumnya mencuri tabung gas di rumah korban,” beber Kapolsek.

Kemudian, dengan cepat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.

“Usai terima laporan dari keluarga korban, unit reskrim Polsek Tambang yang di bantu Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan,” tambah Marupa.

“Kita melakukan penyelidikan dan olah TKP juga memeriksa saksi-saksi dan diketahuilah siapa pelakunya,” ujar Kasat.

Dengan cepat, Tim Opsnal Gabungan Polsek Tambang dan Opsnal Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang masih berada di Desa Tanjung Kudu.

“Saya langsung perintahkan tim gabungan menangkap pelaku,” terang Kapolsek.

Selanjutnya tim berangkat ke Desa Tanjung Kudu, dan dengan tidak menyia-nyiakan waktu tim langsung mengamankan pelaku yang sedang tiduran di dalam ruko.

BACA JUGA  Penipu Petani Ditangkap Polisi, Koptan Rukun Sari Apresiasi Polres Batu Bara

“Pelaku kita tangkap dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya bahwa dirinya lah yang melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menikam korban dengan menggunakan pisau milik pelaku,” terang Kapolsek.

Penangkapan pelaku ini atas informasi dan bantuan masyarakat dalam waktu 24 jam pelaku dapat diamankan.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 340 KUH.Pidana atau Pasal 338 KUH.Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH.Pidana,” jelas Kapolsek.

Dari pelaku berhasil diamankan sehelai baju kaus warna merah belang berlumpuran darah milik korban, sehelai kaos warna putih milik pelaku, sehelai celana warna cokelat milik pelaku.

“Kini pelaku sudah berada di Mapolsek Tambang bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tegas Marupa. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *