Lagi, 3 Penganiaya Anggota TNI Diringkus Tekab Polresta Deli Serdang

- Editorial Team

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Setelah IA, pelaku penganiayaan anggota TNI AD yang menyerahkan diri pertama kali, kini tiga orang lagi tersangka berhasil ditangkap Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (7/3/2023).

Ketiga orang tersebut yaitu DP (37) yang menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada tanggal 26 Februari 2023 lalu, kemudian FNS alias F (32) dan WSB alias R (36) berhasil ditangkap personil Tekab Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo Sumut.

BACA JUGA  Tim Joker Polsek Sungai Raya Ringkus Dua Pencuri Kayu Belian, Otak Pelaku Masih Buron

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi membenarkan soal penangkapan itu.

“Benar Tekab Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah menangkap dua orang DPO lagi tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD”, ucap Kasat Reskrim.

Diuraikan Kasat Reskrim, penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi yang didapat tentang keberadaan dua orang tersangka yakni FNS alias F dan WSB alias R di Kecamatan Tiga Binanga Tanah Karo. Kemudian Tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi dan pada Sabtu 04 Maret 2023.

BACA JUGA  Petugas SPBU Perampas Ponsel Wartawan Ditahan Polisi

Tekab Resmob menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan. “Kepada para Pelaku ini dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Kasat.

“Hingga saat ini sudah 4 pelaku yang diamankan dan selanjutnya Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus melakukan pengembangan dan pencarian pada 3 tersangka DPO yang masih buron,” tutup Kompol I Kadek Heri Cahyadi. (Febri)

BACA JUGA  Pukuli Istri Karena Anak Menangis Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru