Deli Serdang, TRIBRATA TV
Setelah IA, pelaku penganiayaan anggota TNI AD yang menyerahkan diri pertama kali, kini tiga orang lagi tersangka berhasil ditangkap Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (7/3/2023).
Ketiga orang tersebut yaitu DP (37) yang menyerahkan diri ke Polresta Deli Serdang pada tanggal 26 Februari 2023 lalu, kemudian FNS alias F (32) dan WSB alias R (36) berhasil ditangkap personil Tekab Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Tanah Karo Sumut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi membenarkan soal penangkapan itu.
“Benar Tekab Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah menangkap dua orang DPO lagi tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI AD”, ucap Kasat Reskrim.
Diuraikan Kasat Reskrim, penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi yang didapat tentang keberadaan dua orang tersangka yakni FNS alias F dan WSB alias R di Kecamatan Tiga Binanga Tanah Karo. Kemudian Tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi dan pada Sabtu 04 Maret 2023.
Tekab Resmob menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan. “Kepada para Pelaku ini dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Kasat.
“Hingga saat ini sudah 4 pelaku yang diamankan dan selanjutnya Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus melakukan pengembangan dan pencarian pada 3 tersangka DPO yang masih buron,” tutup Kompol I Kadek Heri Cahyadi. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









