Waduh, SPBU di Medan Oplos Bensin RON 87 Jadi Pertalite

- Editorial Team

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polrestabes Medan membongkar praktek pengoplosan Pertalite oleh pihak stasiun pengisian bahan bakar untuk umum atau SPBU. Pertalite (RON 90) dicampur bensin kualitas rendah dengan bilangan oktan atau RON 87 untuk mendapat keuntungan lebih banyak.

Praktek ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun.

Polisi pun akhirnya menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja saat mengelar konferensi pers di SPBU Nagalan, Jumat (7/3/2025) mengatakan bensin kualitas rendah itu berasal dari gudang di daerah Hamparan Perak, dekat Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

“Setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON) hasilnya Pertalite yang dijual terbukti di bawah standar,” kata AKBP Taryono.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni inisial MAL selaku manajer, inisal U selaku sopir, dan YTP selaku kernet. Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara.

“Dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” ucapnya.

Taryono menjelaskan jika praktek pengoplosan ini telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh U mengangkut BBM untuk dioplos.

“Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi,” ujarnya.

BACA JUGA  Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran Polisi di Palas Sambangi SPBU

BBM ilegal dengan oktan atau RON 87 itu kemudian dicampur dengan Pertalite yang didapat secara resmi dari Pertamina. Proses pengoplosan dilakukan di tangki timbun SPBU.

“Jadi di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite, kemudian dimasukkan dari mobil tangki ini, bercampurlah di situ, kemudian dijual dalam bentuk Pertalite,” ujarnya.

Taryono menyebutkan jika MAL memesan 8 ton atau 8 ribu liter dalam sekali pesan. Dalam seminggu, MAL memesan sebanyak 3 kali.

“Untuk 1 kali pemesanan kurang lebih 8 ton, 1 minggu 3 kali (pemesanan),” sebutnya.

Pihak SPBU disebut mendapatkan keuntungan seribu rupiah per liter dengan membeli dari MI. Sedangkan jika dari Pertamina hanya Rp300 per liter.

BACA JUGA  Berkat CCTV, Kasus Penganiayaan di Jalan Rahayu Medan Ungkap Fakta Baru

“Rinciannya, kalau dia membeli dari MI tadi dia mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter, kalau dia membeli dari Pertamina Rp 300 per liter,” ungkapnya. (H. Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB