Medan, TRIBRATA TV
Polrestabes Medan membongkar praktek pengoplosan Pertalite oleh pihak stasiun pengisian bahan bakar untuk umum atau SPBU. Pertalite (RON 90) dicampur bensin kualitas rendah dengan bilangan oktan atau RON 87 untuk mendapat keuntungan lebih banyak.
Praktek ilegal ini telah berlangsung selama satu tahun.
Polisi pun akhirnya menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja saat mengelar konferensi pers di SPBU Nagalan, Jumat (7/3/2025) mengatakan bensin kualitas rendah itu berasal dari gudang di daerah Hamparan Perak, dekat Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
“Setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON) hasilnya Pertalite yang dijual terbukti di bawah standar,” kata AKBP Taryono.
Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni inisial MAL selaku manajer, inisal U selaku sopir, dan YTP selaku kernet. Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” ucapnya.
Taryono menjelaskan jika praktek pengoplosan ini telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh U mengangkut BBM untuk dioplos.
“Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi,” ujarnya.
BBM ilegal dengan oktan atau RON 87 itu kemudian dicampur dengan Pertalite yang didapat secara resmi dari Pertamina. Proses pengoplosan dilakukan di tangki timbun SPBU.
“Jadi di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite, kemudian dimasukkan dari mobil tangki ini, bercampurlah di situ, kemudian dijual dalam bentuk Pertalite,” ujarnya.
Taryono menyebutkan jika MAL memesan 8 ton atau 8 ribu liter dalam sekali pesan. Dalam seminggu, MAL memesan sebanyak 3 kali.
“Untuk 1 kali pemesanan kurang lebih 8 ton, 1 minggu 3 kali (pemesanan),” sebutnya.
Pihak SPBU disebut mendapatkan keuntungan seribu rupiah per liter dengan membeli dari MI. Sedangkan jika dari Pertamina hanya Rp300 per liter.
“Rinciannya, kalau dia membeli dari MI tadi dia mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter, kalau dia membeli dari Pertamina Rp 300 per liter,” ungkapnya. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









