Sanggau,TRIBRATA TV
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Chandra bersilaturahmi dengan masyarakat di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Senin (6/3/2023).
“Silaturahmi ini sebagai perkenalan saya yang baru bertugas 2 bulan di Bumi Dara Nantek Kabupaten Sanggau. Sebagai Polisi Republik Indonesia saya butuh dukungan dan kerjasama dari semua pihak terutama masyarakat,” katanya.
Kegiatan yang digelar di Aula Polsek Entikong ini dihadiri Camat Entikong yang diwakili Sekcam, Kristian Yosef, Danramil, Mayor Arm Dulah, Kacabjari Entikong, Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY, Kepala Administrasi PLBN Entikong, Kepala KPPBC TMP C Entikong, Kepala Imigrasi TPI Kelas II Entikong, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Entikong, Kepala BKIPM Entikong, Kepala KKP Entikong, serta sejumlah warga.
Menurutnya jajaran Polres Sanggau sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat dalam membantu tugas dan fungsi Polri.
“Mari kita bangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi,” tambahnya.
Dikatakannya Kecamatan Entikong cukup istimewa karena berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. “Dari sisi kacamata hukum sangat rawan dengan kejahatan lintas negara trans nasional, salah satunya narkoba, jadi untuk mencegahnya dibutuhkan kerjasama dari semua pihak,” ujarnya.
Sementara Kades Nekan, Sanusi mengatakan kondisi kamtibmas cukup kondusif dan aman karena Bhabinkamtibmas Polsek Entikong dan Babinsa Danramil selalu siap setiap saat dan mudah untuk dihubungi.
Hal yang sama juga seperti disampaikan Kades Pala Pasang, Antonius Angoi.
Mereka berharap Kapolres Sanggau bisa membantu anak-anak Kecamatan Entikong untuk menjadi anggota Polisi. “Minat anak-anak perbatasan khususnya daerah pedalaman dan terisolir seperti Desa Pala Pasang dan Suruh Tembawang cukup tinggi”, ungkap Kades Pala Pasang dan Nekan.
Ia juga meminta Kapolres memperhatikan kesejahteraan dan fasilitas Bhabinkamtibmas karena kerja dan jarak tempuhnya sangat jauh dan sulit untuk masuk ke wilayah dusun. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








