Pelalawan, TRIBRATA TV
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri turun langsung ke lokasi banjir jalan Lintas Timur km 83 Desa Kemang kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan, Jumat (7/03/2025).
Turut hadir pada pengecekan tersebut Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria, Kasi Was AKP Feri Febrianto, Kasi Humas AKP Edy Haryanto.
Kondisi jalan lintas timur khususnya KM 83 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras mengalami banjir akibat luapan air Sungai Kampar yang disebabkan tingginya curah hujan di wilayah Sumatra Barat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di sepanjang jalan lintas timur yang rawan terdampak luapan air sungai Kampar yaitu Km 76-83 dengan melakukan upaya rekayasa lalu lintas.
AKBP Afrizal Asri menyampaikan banjir ini telah mulai menggenangi sebagian ruas jalan lintas timur khususnya di Km 83 Desa Kemang. Saat ini air telah mencapai 10 – 15 cm yang mengakibatkan arus lalu lintas menjadi pelan namun masih lancar dari 2 arah.
“Saat ini kondisi air berkisar 10 -15 cm, sedangkan arus lalu lintas masih lancar kita buka dari dua arah baik dari arah Pekanbaru menuju Rengat atau sebaliknya dari arah Rengat menuju Pekanbaru. Sistim buka tutup hingga saat ini belum kita berlakukan, namun personil satlantas dan samapta telah kita siagakan di lokasi banjir tersebut”,ungkap Kapolres.
Ia mengaku sengaja turun langsung ke lokasi untuk memastikan seluruh personil telah siaga di lapangan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan, menciptakan situasi kondusif. Mengingat jalan ini menjadi prioritas karena merupakan jalur yang menghubungkan beberapa provinsi dan menjadi pusat perlintasan mobilisasi barang di Sumatera, khususnya Riau.
“Memasuki 7 Ramadhan 1446 H, arus lalu lintas dari arah Pekanbaru menuju Rengat maupun sebaliknya terpantau cukup padat. Bila hal ini tidak diurai, kendaraan akan menumpuk dan berpotensi terjadinya kemacetan Hal tersebut kita lakukan untuk mengantisipasi terhambatnya Mobilisasi barang dan jasa serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat khususnya pengguna jalan,” imbuh Kapolres. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









