Kapolda Banten: Mulai Pukul 00.00 WIB, Semua Pintu Masuk-Keluar Banten Ditutup

IMG-20240409-WA0076

Serang, TRIBRATA TV

 

IMG-20240227-124711

Kebijakan PPKM darurat mulai diterapkan besok. Polda Banten lakukan pengendalian mobilitas mulai tengah malam ini.

 

“Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup/diperketat untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar Kab/Kota juga diperketat,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat ditemui di Mapolda Banten, Jum’at (2/7/2021).

 

Menurut Rudy, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai tengah malam nanti. Dia menegaskan melalui kebijakan itu, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas COVID-19.

BACA JUGA  Argo: Sebelum Dilantik, Komjen Paulus Sudah Pamit dan Serahkan Jabatannya ke Kapolri

 

“Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal,” ungkap Kapolda.

 

Polda Banten juga tetap akan melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat. Ada beberapa titik yang tersebar di seluruh wilayah Polda Banten yang akan dijaga polisi.

 

“Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 18 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 2 titik di wilayah hukum Polda Banten,” tutur Rudy.

BACA JUGA  Oegroseno Siap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KOI

 

Untuk diketahui, titik pembatasan mobilitas yaitu Kawasan Puspem Kabupaten Tangerang dari pukul 18.00 sampai 06.00 wib dan Polres Lebak Jalan Abdi Negara alun-alun Barat kota Rangkasbitung dari pukul 19.00 sampai  24.00 wib. 18 titik pengendalian mobilitas berada di 6 kabupaten dan kota seprovinsi Banten.

 

Rudy mengatakan langkah tegas itu harus diambil, mengingat angka kenaikan positif virus Corona di Banten makin tinggi. Kondisi itu disebutnya harus segera dihentikan.

BACA JUGA  Jokowi Cek Harga Sembako di Pasar Kota Jambi: Harga Telur Alami Sedikit Kenaikan

 

“Dari 6 kab/kota di daerah hukum Polda Banten, yang masuk level 4 hanya di Kota Serang, sedangkan 4 Kab/Kota masuk kriteria wilayah level 3 dan Kabupaten Pandeglang masuk level 2. Maka dari itu saya berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di wilkum Polda Banten,” tandasnya. (Edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *