IMG-20240501-WA0019

Pemerkosa dan Pembunuh Bidan di Kapuas Hulu Ditangkap di Banten

IMG-20240409-WA0076

Kapuas Hulu, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap Narsip (23) yang memerkosa dan membunuh Hety Karmila seorang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau.

IMG-20240227-124711

“Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandeglang Provinsi Banten,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan kepada wartawan, di Putussibau ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, pelaku nekad membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal ditemukannya jasad Hety Karmila di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sekitar pukul 12.10 WIB, Senin 23 Oktober 2023 lalu.

Menurut Hendrawan, kematian korban dianggap tidak wajar, hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit itu.

Sebab, setelah penemuan jasad korban ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban.

“Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelas Kapolres Hendrawan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya memerkosa dan pembunuh korban.

Pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, saat masuk kamar korban sedang tertidur pulas dengan kondisi tengkurap/telungkup.

Dijelaskan Hendrawan, saat itu pelaku langsung mencekik korban dari belakang, begitu korban dalam keadaan lemas pelaku membalikkan badan dan memerkosa korban yang tidak sadarkan diri.

Ketika hendak kabur, ternyata korban tersadar dan bertatapan dengan pelaku yang ternyata sudah saling kenal.

Karena ketakutan, pelaku akhirnya kembali mencekik korban hingga korban tewas.

“Korban sempat melawan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhirnya pelaku mencekik leher, korban tidak berdaya dan tewas,” ucap Hendrawan.

Pelaku, dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *