Deli Serdang, TRIBRATA TV
Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap misteri kematian cewek bernama Imelda (20). Warga Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang itu ditemukan tewas telungkup di kubangan bekas galian di Dusun Mesjid Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (3/2/2022) lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Beranjak dari temuan itu, personil Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus pelaku berinisial MSB (16) warga Desa Sidourip Kecamatan Beringin.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri SIk dalam paparannya, Senin (7/2/2022) mengatakan, hasil otopsi awal korban meninggal dunia dengan tidak wajar. Lalu Sat Reskrim melakukan pengembangan penyelidikan dilapangan untuk mengungkap misteri kematian korban.
Lanjut perwira menengah berpangkat tiga melati emas dipundak ini, untuk mengungkap kasus ini pihaknya memeriksa 8 saksi. Dari hasil keterangan yang diperoleh, munculah seseorang yang dicurigai, yang terakhir bersama korban dan menjemput korban.
Hasil temuan barang bukti dilapangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MSB tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku berstatus pelajar, dan polisi melakukan pengecekan soal keterangan MSB dan memang MSB merupakan pelajar disalah satu SMK,” sebutnya.
Dijelaskan Kapolresta, awalnya pada 2 Februari 2022 pelaku menjemput korban dekat rumah korban dan dibawa jalan jalan. Selama dalam perjalanan terjadi cekcok karena pelaku menuduh korban selingkuh dengan orang lain.
Saat cekcok, pelaku dan korban sepakat melakukan hubungan badan dilokasi korban ditemukan.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, pelaku mendorong korban kearah kubangan. Lalu pelaku masuk ke kubangan dan mendorong korban lagi. Korban melakukan perlawanan dengan mencakar dan menggigit pelaku.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku pulang dan masih masuk sekolah sebelum ditangkap.
“Tersangka yang ditangkap saat bermain dengan kawannya tak jauh dari rumahnya itu dijerat pasal 340, 338 KUH Pidana. Kita melakukan kordinasi dengan Badan Pemasyarakatan terkait penanganan perkara karena pelaku masih dibawah umur 16 tahun,” ujarnya. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








