Hukum  

Peras Kepala Desa, Oknum Kejari Bintan dan Kejari Tanjungpinang Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

 

IMG-20240227-124711

Dua oknum Kejari Bintan dan Kejari Tanjungpinang diringkus karena memeras seorang Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan.  Selain kedua oknum itu, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejati Kepri dan Kejari Bintan juga menangkap seorang  pegawai swasta pada Rabu (30/6/2021) lalu.

 

“Dua orang oknum pegawai itu diamankan di salah satu rumah makan daerah Kawal. Sedangkan satu orang swasta di tempat lain,” kata Agustian Sunaryo, Kasintel Kejati Kepri, pada konferensi pers, di ruang Kantor Kejati Kepri, Jumat (2/7/2021) pagi.

 

Kedua oknum tersebut adalah MR dan BI, mereka berdua sama- sama pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejari Tanjungpinang, dan satu lagi seorang pegawai swasta dengan inisial RR .

 

Ketiga oknum tersebut awalnya meminta uang sebesar Rp100 juta ke Kades tersebut dengan dalih untuk pengamanan kegiatan.

 

“Namun kades tersebut hanya menyanggupi Rp50 juta saja,” ucap Agustian.

BACA JUGA  KPK Didesak Tuntaskan Korupsi Cukai Rokok dalam FTZ Bintan

 

Aksi pemufakatan tersebut modusnya pengancaman dengan menemui kepala desa tersebut diduga terkait ada penyimpangan dana desa.

 

Kemudian Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Agustian, berkesimpulan bahwa tindakan dua oknum tersebut, telah melakukan perbuatan tercela, dan kini kasus tersebut perkara pidananya telah dilimpahkan ke Pidsus Kejari Bintan.

 

“Untuk saat ini ketiga pelaku telah ditahan sel di rutan Polres Bintan, dan ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 12 tentang korupsi,” pungkas Agustian.

Diketahui, berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan.

 

Penetapan tersangka terhadap para pelaku berawal pada Rabu (30/6/2021), bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan menerima informasi masyarakat perihal adanya 2 orang yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan jaksa di bagian intelijen Kejaksaan Negeri Bintan.

BACA JUGA  Kejari Sergai Tahan Mantan Kades

 

Selanjutnya bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bintan melaporkan ke bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kemudian Asintel Kejati Kepri memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan.

 

Hasil pengecekan dan penjejakan diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa.

 

Atas dasar informasi tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau langsung merespon dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepulauan Riau.

 

Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut uang sejumlah Rp50 juta ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif.

 

Diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku sehingga diserahkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan inspeksi kasus.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, diperoleh kesimpulan adanya dugaan pelanggaran etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai sedangkan terhadap indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Pada tanggal 1 Juli 2021 para pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni melakukan pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Bintan yakni dengan meminta uang sejumlah Rp. 50 juta.

 

Para tersangka yakni MR, BI dan RR langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan swab antigen dengan hasil “negatif”. (m.holul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *