Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Sampai saat ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Free Trade Zone (FTZ) tentang pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 di 4 lokasi.
Keempat lokasi tersebut antara lain di Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam, Kepulauan Riau, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan Lytech Industri, Kompleks Perumahan Rafflesia dan Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi.
Untuk kasus ini KPK bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bintan dan mengambil beberapa dokumen serta berkas untuk penyelidikan.
Terkait hal tersebut, tokoh Provinsi Kepri Andi Cory angkat bicara. “Kita masyarakat Kepri tidak main-main. Dan mendesak KPK menuntaskan kasus korupsi cukai rokok yang merugikan negara triliunan rupiah,”tegasnya,Senin (22/3/2021). (M.HOLUL)