Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Kejari Sergai Tahan Mantan Kades

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATATV

Mantan Kepala Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai) serta seorang stafnya ditahan Kejari Sergai setelah diserahkan Satreskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut atas tindak pidana korupsi.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Selasa (13/9/2022).

Agus menjelaskan kedua pelaku diamankan petugas atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/801/X1/2021/SPKT SATRESKRIM/ POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 17 November 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/257/X1/2021/Reskrim, tanggal 18 November 2021, yang diketahui terjadi pada tanggal 05 Agustus 2020 di Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan Sergai.

Bibit (42) yang menjabat Kades Mainu Tengah di tahun 2013-2019 beserta staf berinisial KSH (46) yang menjabat sebagai Kasi Keuangan disangkakan atas kasus kekurangan volume pekerjaan fisik, yakni terdapat pembayaran fiktif tidak benar atas belanja dan terdapat penarikan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan seluruhnya sebesar Rp394.170.365. Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kab Serdang Bedagai Nomor : LHP/700/KH/ 24/2022 tanggal 27 April 2022.

Menurut Kasi Humas, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Rekening Koran Bank Sumut Cabang Sei Rampah atas nama Pemdes Mainu Tengah Desa Kec Dolok Merawan, slip penarikan rekening Pemdes Mainu Tengah Desa Kecamatan Dolok Merawan, Surat Perintah Membayar (SPM) langsung (LS), Surat perintah pencairan dana (SP2D).

Kemudian Surat Keputusan Kepala Desa Mainu Tengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Mainu Tengah. Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2018 Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, Dokumen APBDES Desa Mainu Tengah Tahun Anggaran 2019.(SPM) langsung ( LS), Surat perintah pencairan dana (SP2D).

Surat Keputusan Kepala Desa Mainu Tengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Mainu Tengah, Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2018 Desa Mainu Tengah Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai, Dokumen APBDES Desa Mainu Tengah Tahun Anggaran 2019.

Kejadian berawal pada tanggal 18 November 2021 petugas Penyidik / Penyidik Pembantu melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Desa Mainu Tengah T.A. 2019 yang diduga dilakukan tersangka Bibit selaku Kepala Desa Mainu Tengah periode 2013-2019.

Kembali dijelaskan AKP Agus Arianto, tersangka Bibit tidak dapat mempertanggung jawabkan APBDes Mainu Tengah LA 2019, dengan kegiatan pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 3 x 700 m, pekerjaan Saluran Drainase sepanjang 250 m, pekerjaan Rabat Beton sepanjang 2 x 200 m dan juga terdapat pembayaran fiktif / tidak benar.

Sementara tersangka KSH menarik anggaran desa sebanyak tiga belas kali, kemudian setelah ditarik, uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada tersangka Bibit yang seharusnya uang disimpan oleh Kasi Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Kasi Keuangan memiliki tugas bertanggung jawab melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran.

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(Ibnu Sihombing)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *