Sumenep, TRIBRATA TV
Kasus peredaran uang palsu (upal) berhasil diungkap Polsek Manding Polres Sumenep Madura Jawa Timur, pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekira Pukul 20.00 Wib.
Pada kasus tersebut ada tiga orang tersangka, yaitu AS (23), R (36) dan AFW (34) warga Dusun Mandapan Desa Manding Timur, Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep. Ketiganya diamankan dirumah R Dusun Tobeto Desa Manding Daya Kecamatan Manding Sumenep.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total Rp550.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000 sisa hasil dari pengedaran uang palsu, Printer Epson L 120, perangkat Komputer, rokok beserta isi merk Balveer dan songkok warna hitam.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di Pasar Barisan Desa Manding Daya Kecamatan Manding ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dan melakukan interogasi korban.
“Sekira pukul 20.00 wib petugas mendapatkan informasi ciri ciri orang yang diinformasikan sebelumnya mengedarkan uang palsu tersebut,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. S.H, Selasa (7/01/2025).
Setelah itu petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan orang yang dicurigai tersebut. Mereka diketahui bernama R dan AS.
Dari penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 5 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam plastik rokok balveer, 1 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 di dalam selipan songkok warna hitam.
R dan AS mengakui barang bukti tersebut benar milik R. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang diketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Tersangka dan barang bukti diamankan langsung digiring ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









