Hukum  

Terbukti Menipu Rp4 Miliar, Anwar Tanuhadi Divonis 3 Tahun Penjara

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Murni Rosalinda SH MH memvonis Anwar Tanuhadi  3 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

IMG-20240227-124711

 

Terdakwa menipu uang sebanyak Rp4 miliar milik korban Joni Halim sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun, ” ucap Hakim Ketua Murni Rosalinda SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan ruang Cakra 5 secara virtual,  Kamis (1/7/2021).

 

Hakim Ketua mengaku, yang memberatkan terdakwa merugikan korban Joni Halim dan berbelit – belit memberikan keterangan dalam persidangan dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipenjara dan sopan selama persidangan berlangsung di PN Medan.

 

Sebelumnya sebagaimana dakwaan Jaksa diungkap,  kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah yang dilakukan terdakwa berawal Mei 2019 lalu. Saat itu, ada perjanjian pengikatan jual beli antara Budiman Suriato dengan Dadang Sudirman (DPO Polsek Medan Timur) atas sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor: 2043/Karang Asih seluas 81.246 m2

BACA JUGA  20,7 Kg Sabu, 4,5 Kg Ganja dan Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Polda Sulsel

 

“Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli Nomor 34 tanggal 22 Oktober 2018 maka Dadang Sudirman meminta tolong kepada saksi Ir. Diah Respati K. Widi (ditahan dalam perkara lain di Rutan Pondok Bambu Jakarta) untuk mencari orang yang bisa meminjamkan uang dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT. Cikarang Indah (tanda bukti hak) yang terletak di Desa Karang Asih Kec Cikarang Utara Kab Bekasi Propinsi Jawa Barat,” ucap Jaksa dalam sidang.

 

Kemudian saksi Ir Diah Respati K Widi menghubungi saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, kemudian pada 12 Februari 2019 saksi Ir. Diah Respati K. Widi mempertemukan Dadang Sudirman dengan saksi Octoduti Saragi Rumahorbo.

 

“Setelah bertemu, Dadang Sudirman mengatakan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo ingin meminjam uang sebesar Rp4 miliar dengan jangka waktu pembayaran selama sat bulan dengan jaminan satu set Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor:2043 An PT Cikarang Indah,” urai jaksa.

BACA JUGA  Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

 

Jaksa melanjutkan dakwaan, pada 18 Februari saksi Octoduti Saragih Rumahorbo dan saksi Albert menemui saksi korban Joni Halim rumahnya di Jl. Flores No. 1-A Kecamatan Medan Perjuangan dan menyampaikan keinginan Dadang Sudirman untuk meminjam uang sebesar Rp4 miliar. Nantinya, uang akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar dengan jaminan SHGB yang dijanjikan.

 

Terakhir Joni Halim percaya kepada majelis tidak akan terpengaruh dengan aksi apapun yang mencoba menggiring opini media yang mengesankan seolah-olah terdakwa Anwar Tanuhadi dizolimi.

 

korban Joni Halim mengaku, terima kasih kepada penyidik Polsek Medan Timur, Kejaksaan Negeri Medan dan sangat mngapresiasi kinerja serta menghargai putusan majelis hakim PN Medan.

 

Marimon Nainggolan, SH.MH kuasa hukum korban menambahkan, menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim, walaupun dari sisi korban, pidana penjara tidak maksimal, namun itu adalah keadilan yang harus dihargai dalam putusan, dan perlu ditambahkan dari pertimbangan hukum majelis Hakim ada lagi potensial pidana yang akan segera dilaporkan kliennya terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi yaitu cek kosong.

BACA JUGA  BNNK Tebing Tinggi Tangkap Bandar Sabu 880,25 Gram Jaringan Aceh

 

Bahkan selaku kuasa hukum akan segera diskusi dengan Joni Halim untuk menentukan upaya hukum lainnya setelah memperoleh salinan putusan resmi. Setidaknya ada pidana lain yang bisa dilaporkan oleh Joni Halim terhadap terdakwa Anwar Tanuhadi dengan objek cek kosong dan tindak pidana pencucian uang.

 

Terdakwa Anwar Tanuhadi mengagunkan asli SHGB dan telah menerima pencairan dari Bank Panin sebesar Rp50 miliar, padahal terdakwa Anwar Tanuhadi mengetahui bahwa asli SHGB tersebut telah beralih kepada Octoduti Saragih Rumahorbo.

 

Atas putusan majelis hakim terdakwa Anwar Tanuhadi menyatakan banding. (Zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *