Tokoh Adat Dayak Apresiasi Vonis untuk Sambo dan Putri

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Tokoh masyarakat adat Kalimantan Barat yang juga Ketua Umum Satria Borneo Raya (Saber), Agustinus, S.Pd., mengapresiasi putusan vonis untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, pada hari Senin, 13 Februari 2023.

IMG-20240227-124711

“Sebagai tokoh masyarakat adat, saya sangat mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, yang telah menyidangkan dan memvonis mati Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk istrinya Putri Candrawathi. Tentu ini vonis yang sesuai dan sudah ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia”, ucap Agustinus ketika dimintai tanggapannya oleh media ini.

Sebagaimana kita ketahui kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini sudah lama berlangsung dan ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Juli 2022 lalu, dan menjadi atensi seluruh masyarakat Indonesia karena menyangkut institusi Polri.

BACA JUGA  Perempuan Penyerang Mabes Polri Berafiliasi ISIS

Selain Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memvonis terdakwa lainnya yaitu Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Eleizer dan para terdakwa lainnya beberapa waktu kedepan.

“Perbuatan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini, sungguh sangat memalukan dan mencederai institusi Polri. Jadi sangat wajar diberikan vonis mati, apalagi perbuatan yang bersangkutan sudah direncanakan. Salut dan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berani dan tegas dalam memberikan putusan hukuman mati, tentu ini adalah contoh penegakan hukum yang tepat di Indonesia”, tambahnya.

BACA JUGA  Karo Ops Polda Banten Monitoring Operasi Ketupat Kalimaya 2020

“Ternyata keadilan bisa ditegakkan di Indonesia, dan harapan kita tentunya pengadilan tinggi, kasasi sampai ke PK (Peninjauan Kembali) tetap mendukung vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini. Jangan lagi kita mencederai perasaan rakyat Indonesia, terutama keluarga alm. Brigadir Yosua”, tutup Agustinus.

Kepada media ini, Agustinus, S.Pd., juga menyampaikan turut bela sungkawa untuk orang tua dan keluarga alm. Brigadir Yosua, dan mendukung pemulihan nama baik, serta pemberian pahlawan kepada Alm. Brigadir Yosua.

Tokoh masyarakat lainnya, Petrus Edison juga senada dengan Agustinus. Ia mengapresiasi vonis untuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

BACA JUGA  Pengamat: Sejak Dilantik Jadi Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto Sudah Dibidik

“Ini putusan vonis yang sangat adil, karena tidak ada unsur yang meringankan bagi terdakwa, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi, apalagi terdakwa merencanakan dan merekayasa kasus ini. Terima kasih dan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memberikan keadilan, terutama kepada keluarga alm. Brigadir Yosua”, ucap Petrus Edison, S.Sos, tokoh masyarakat adat dan sekaligus Temenggung Kabupaten Sintang.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan alm. Brigadir Yosua ini, sangat menjadi sorotan sekaligus atensi seluruh masyarakat Indonesia dan menjadi perhatian serius dari lembaga keadilan, lembaga negara, bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.(Indrianus)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *