Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

BNNK Tebing Tinggi Tangkap Bandar Sabu 880,25 Gram Jaringan Aceh

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Personil pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kota Tebing Tinggi,berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 880.25 gram. Pengungkapan sabu tersebut dipimpin langsung Kepala BNNK AKBP Faduhusi Zendrato.

IMG-20240227-124711

AKBP Faduhusi Zendrato dalam konferensi persnya, Jumat (29/5/2020) menjelaskan, pelaku M.Yunus alias Zulkarnain (42) ditangkap pada sebuah rumah di Jalan Akik Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

M.Yunus merupakan warga Gempong Ulee Gamping Kecamatan Coy Girek Kabupaten Aceh Utara.

“Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba,”ungkap AKBP Faduhusi Zendrato.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mendapati ciri-ciri, keberadaan dan keseharian tersangka M.Yunus.Bahkan petugas BNNK Kota Tebing Tinggi juga memperoleh informasi,bila tersangka juga memiliki tempat tinggal lain di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, langsung melakukan penangkapan pada Kamis (28/5/2020) sekira pukul 23.00 Wib.

“Saat itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,81 gram,”kata Kepala BNNK tersebut.

Namun penggeledahan berlanjut di rumah kedua tersangka di Jalan Akik. Petugas menemukan sebanyak 19 paket plastik klip bening berisi sabu.

“Jadi dari dua lokasi total sabu yang kami amankan seberat 880,25 gram,”tuturnya.

Selain sabu,turut diamankan barang bukti lainnya berupa, 1 kotak kaca pirex,2 timbangan elektrik, 4 buah sendok sabu dan barang bukti lainnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum penjara paling singkat 6 tahun penjara. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *