Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Ditengah pandemi Covid-19, Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran hampir 1.000 butir pil ekstasi. 960 butir diantaranya didapat di asbes sebuah rumah di wilayah Perlayuan, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keberhasilan ini berawal dari penggrebekan tempat hiburan malam Cafeku di Jalan By Pass Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu pada Selasa (33/6/2020) pukul 01.30 WIB dinihari.
Dari lokasi itu petugas mengamankan 6 orang, tiga diantaranya wanita dan 5 ½ butir pil ekstasi.
Menurut Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, lokasi itu diduga sering menjadi tempat transaksi dan memakai narkoba sehingga digrebek.
“Keenam orang yang diamankan adalah Hery Syaputra alias Kadeng (33) warga Perlayuan Labuhanbatu dan 3 orang perempuan Emilia (28), warga Aek Tapa, kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Suryani (29) warga Jalan H.M Yunus, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dan Sani Mariani (30), warga Aek Tapa, kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu serta Erik dan Usman yang berada dilokasi,” kata Martualesi, Rabu (24/6/2020).
Dari keterangan Emilia, pil tersebut diperoleh dari Kadeng. Petugas pun menggeledah rumah Kadeng dan menemukab 1 set bong.
Penggeledahan berikutnya ke rumah Amelia dan ditemukan kaleng surya yang didalamnya disimpan pil ekstasi warna biru sebanyak 11 butir dalam bungkus plastik klip.
Bersamaan, kepada polisi yang mengintrogasi, Kadeng mengaku masih menyimpan pil ekstasi di atas asbes kamar mandi rumahnya.
“Di asbes ditemukan 960 butir pil ekstasi warna biru dalam bungkus plastik klip,” kata Kasat.
Dijelaskan Kasat, dari hasil pemeriksaan sementara Emilia, diketahui mereka sudah 3 kali mendapatkan pil ekstasi dari Kadeng sebanyak 10 butir seharga Rp160 ribu/butir yang dijual kembali dengan harga Rp200 Ribu/butir.
Sementara Suryani dan Sani Mariani merupakan pelanggan Emilia.
“Kadeng mengakui sudah 2 kali memperoleh dan menjalankan bisnis ini. Pertama 500 butir yang dihargai Rp 100 ribu/butirnya dan dijual Rp 120/butirnya dan sudah habis. Yang kedua ia ambil 1.000 butir dan berhasil kita amankan,” katanya.
Kadeng mendapat pil haram tersebut dari daerah Sibolga, Tapanuli Tengah. “Saat ini masih kita selidiki,” jelas Kasat.
Untuk Emilia dan Kadeng menurut Kasat dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara, Suryani dan Sani Mariani dijerat pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Samuel)