IMG-20240409-WA0045

Hadang Supir Tangki, AKP Fery Garcep Grebek Gudang CPO Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Dua jam usai terima laporan supir tangki, tim Tekab Satreskrim Polres Batu Bara, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, langsung menggrebek lokasi gudang Cruide Palm Oil (CPO) ilegal.

IMG-20240227-124711

Tiga pekerja gudang CPO yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), KM 96 – 97, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara, viral di media sosial (medsos), direkam oleh pengguna jalan yang lagi melintas.

Demikian yang disampaikan Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, melalui AKP Fery Kusnadi, kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (30/11/2021).

Dijelaskan Kasat, aksi penghadangan truck tanki yang lagi muat CPO dilakukan oleh pekerja gudang CPO ilegal, dengan gaya preman.

“Mereka menghadang truck tanki dengan membawa kayu dan memukul bagian depan truck, pada hari Senin sore (29/11/2021),” jelas Fery.

Dipaksa masuk ke gudang, untuk menyuling minyak sawit jenis CPO, dibayar dengan harga rendah, “istilah mereka kencing, terang Kasat.

Tidak terima dengan aksi penghadangan tersebut, supir truck membuat laporan langsung ke piket, Senin sore sekira pukul 18.00. WIB.

Selanjutnya kita membentuk Tim dan bergerak langsung malam itu juga, sekira pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penggrebekan Satreskrim polres Batu Bara, berhasil mengamankan tiga orang dengan inisial F, N dan A, yang masing – masing bekerja di lokasi gudang tersebut, papar Fery.

Serta berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya, Beby Tank yang berisi CPO, dan drum kosong, berikut selang untuk menyedot CPO.

“Kita kerja cepat, satu jam kurang kita dilokasi dan seluruh barang bukti bersama tiga pekerja kita bawa ke Mako,” tegas Kasat.

Dari hasil pengembangan dan informasi dari masyarakat, bahwa yang melakukan penghadangan dan pengancaman para supir berinisial D dan M, dan saat ini Tim tengah melakukan koordinasi untuk melakukan pencarian, ungkap Fery.

Sebelumnya penggerebekan juga telah dilakukan di sejumlah gudang CPO yang berada di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Sementara barang bukti yang didapat saat ini diamankan di Mako Polres Batu Bara guna kepentingan penyidikan.

Bagi siapa saja yang melakukan pengancaman dengan tindak kekerasan, akan dijerat dengan pasal 335 UU KUHP, dengan ancaman satu tahun kurungan, pungkas AKP Fery. (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *