IMG-20240409-WA0045

Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 3,5 Ons Sabu

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Tim Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dipimpin AKP Sastrawan Tarigan sukses mengagalkan peredaran 3,5 ons sabu dari tersangka Sukri alias Cukek (42).

IMG-20240227-124711

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis mengapresiasi prestasi kerja Satnarkoba Batu Bara. “Ini pantas kita beri apresiasi atas pengungkapan bandar narkoba yang ditangkap di Longbed, Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras,” katanya saat press release di Makopolres Batu Bara, Rabu sore (3/2/2021).

Dikatakan Kapolres, Cukek merupakan kurir sabu yang diberikan Ucu Khoir (DPO) warga Gang Beko Beringin Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, untuk diserahkan kepada seseorang.

Tersangka Sukri alias Cukek yang beralamat di Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras diringkus pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB, dari rumahnya.

“Awalnya hanya ditemukan satu gram, namun saat digeledah di loteng rumah ditemukan tiga bungkus besar dan timbangan elektrik”, jelas Kapolres.

Saat diinterogasi, Cukek mengaku ini kali kedua ia melakukan perdagangan barang haram tersebut. “Pertama kali 1 ons sabu dijual, dan aku mendapat upah Rp5 juta”, aku Cukek.

Yang kedua kali digagalkan oleh Tim Satnarkoba Polres Batu Bara. “Aku menyesal pak, teringat sama cucuku, ucap Cukek menyesali perbuatannya.

Atas perbuatannya, Sukri alias Cukek dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *