IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Kasus 44 Kg Sabu, PN Lhokseumawe Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara

IMG-20240409-WA0076

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe mengikuti persidangan Perkara Narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

IMG-20240227-124711

Agenda sidang, Selasa (20/6/2023) yaitu mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap tuntutan JPU pada perkara Narkotika yang melibatkan terdakwa NM yang terbukti terlibat dalam perkara narkotika jenis shabu-shabu seberat 44 kg.

Terhadap terdakwa, JPU menuntut dengan tuntutan mati namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan amar putusan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun kurungan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Lapas Lhokseumawe dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Serta terhadap barang bukti narkotika seberat 44 kg dirampas untuk dimusnahkan.

“Terhadap putusan tersebut, JPU memohon waktu untuk mengambil sikap apakah akan menerima ataupun melakukan upaya hukum banding,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, SH, MH. (m zubir)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *