IMG-20240501-WA0019

Tempo 23 Hari, 10 Tersangka Narkoba Diringkus Polres Bintan

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polres Bintan menangkap 10 orang tersangka narkoba serta mengamankan barang bukti 40,6 gram sabu, 3,52 gram ganja dan 63 butir atau setara 126 gram ekstasi.

IMG-20240227-124711

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan penangkapan itu pengungkapan kasus ini terjadi dalam rentang waktu 23 hari dari sejumlah lokasi berbeda.

“Dari 10 tersangka tersebut, 3 diantaranya ditetapkan sebagai pengedar atau sebagai perantara jual beli narkotika, sedangkan yang lainnya ditetapkan sebagai pembeli atau menguasai narkotika,” katanya dalam konperensi pers, Rabu (15/6/2022).

Tidar menuturkan, saat ini para tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan perkara. Para tersangka dipersangkakan denga pasal 114, pasal 111, pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

Ia menghimbau masyarakat untuk menghindari narkoba apalagi terlibat dalam peredarannya. “Kami berharap apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang-undang,” katanya. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *