Bintan, TRIBRATA TV
Sebulan diburu, 2 pencuri yang beraksi di tempat usaha Londry milik Mahdalena ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur pada Jumat (26/4/2024) kemarin.
Keduanya HB (31) dan HL (37) tinggal tidak jauh dari lokasi usaha Londry tersebut. Mereka ditangkap di Tanjung Pinang setelah sebulan dicari.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan penangkapan itu.
“Iya benar, personel telah menangkap 2 laki-laki yang mencuri di sebuah kios usaha londry,” kata Kapolsek, Selasa (30/4/2024).
Menurut AKP Rugianto pencurian itu terjadi pada tanggal 14 Maret 2024 lalu atau sebulan lalu.
“Korbannya ibu Mahdalena mengalami kerugian kalau ditotal sebesar Rp14 juta,” tambahnya.
Kepada petugas keduanya mengaku motif pencurian karena masalah ekonomi.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H, sementara kedua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap”, lanjutnya.
Kedua pelaku bertempat tinggal tidak jauh sehingga mengetahui situasi kios loundry tersebut pada malam hari yang tidak ada penjaga atau kosong.
“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios Loundry yang tidak penghuninya pada malam, pelaku leluasa mencuri peralatan usaha Loundry”, ungkap AKP Rugianto.
Dikatakannya,barang-barang yang diambil yaitu 1 set Boiler (tabung) 20 liter, 2 buah Strika Uap, 1 buah Timbangan Digital, 2 buah Tabung Gas 3 Kg, 1 buah Mesin Air merk Sanyo, 1 buah Kabel Sambung, termasuk 6 bungkus baju kostomer.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, ” tutupnya.