Pontianak, TRIBRATA TV
Tim gabungan BNN Kalimantan Barat dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,02 kg. Empat orang ditangkap, terdiri dari dua wanita berinisial Ha dan NL serta dua pria berinisial Go dan HS.
HS adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Mempawah dan NL mengaku mendapat perintah dari HS. Dalam video call dengan NL, HS minta agar membawa sabu ke depan kuburan Tanjung Hilir Pontianak Timur karena akan ada yang mengambilnya.
NL pun kemudian membawa sabu tersebut ke lokasi yang disepakati dengan HS. Ternyata yang datang Go orang suruhan HS agar barang haram itu diserahkan ke BW sang pemilik sabu, yang telah menjadi DPO petugas.
“Setelah menangkap ketiga orang ini, petugas menuju Rutan Mempawah untuk menangkap HS,” ujar Kabid Berantas BNN Kalbar Ade Yana Surpriyana, Rabu (16/6/2021)
Hasil pengungkapan kasus ini petugas menyita sabu dengan bruto sekitar 1.016,9 gram yang diberi kode A. Juga uang tunai lebih dari Rp41 juta.
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Ha yang telah diintai sejak dari Desa Segumun Kecamatan Balai Karangan Kabupaten Sanggau pada Minggu (6/6/2021).
Ia terus dibuntuti petugas hingga ke rumahnya di Pontianak Utara. Setiba di rumah, wanita ini tak berkutik ditangkap petugas yang menemukan sabu bertuliskan AAA yang dibungkus menggunakan plastik aluminium foil warna hijau bertuliskan GUANYINWANG dalam jaketnya.
Pengakuan Ha, ia disuruh oleh NL dengan upah Rp15 juta yang sudah dipanjar Rp5 juta. Ternyata siang itu, Ha sudah janjian dengan NL yang akan mengambil sabu tersebut.
Selang sejam kemudian, NL tiba di rumah Ha. Namun wanita itu tidak mencurigai bahwa ada petugas telah menunggu sebelumnya dan dia pun tak berkutik saat ditangkap dan digeledah. (Masudy)