Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Dalam Sepekan Polda Riau Ungkap 4 Kasus TPPO dan Tangkap 9 Tersangka

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (TPPO) Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap 4 kasus dengan 9 tersangka dan 39 korban.

IMG-20240227-124711

Pengungkapan ini dari 05 -11 Juni 2023 dengan korban berasal dari NTB sebanyak 10 orang, Jawa Tengah sebanyak 3 orang, Jawa Timur sebanyak 10 orang, Sulawesi Barat sebanyak 3 orang, Sumut sebanyak 2 orang, Lampung sebanyak 9 orang, Sulsel sebanyak 1 orang dan Kalteng sebanyak 1 orang.

“Keempat kasus TPPO ini berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Riau sebanyak 2 kasus, Polres Bengkalis sebanyak 1 kasus dan Polres Dumai sebanyak 1 kasus,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang MW didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Asep Dermawan, Kasat Res Polres Bengkalis AKP Muhamad Reza dan Kasat Res Polres Dumai AKP Bayu dalam konferensi pers, Selasa (13/6/2023).

Dijelaskan pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 11.20 WIB, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi perihal adanya rumah di Desa Wonosari Barat RT. 010 RW. 003 Kel. Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dijadikan tempat penampungan 5 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

kemudian Tim ang dipimpin oleh Ipda Apriadi melakukan pengecekan ke rumah itu dan menemukan ada 3 PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia.

Kemudian kasus yang kedua juga dilakukan oleh tim Satgas TPPO Polda Riau. Kedua pelaku diamankan petugas saat hendak menyeberang ke Pulau Rupat di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Dumai, Jumat (9/6/2023) saat hendak menyeludupkan empat PMI ke Malaysia.

Kemudian, tambah Kabid, kasus yang ketiga dilakukan oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkalis. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 28 orang PMI saat menginap di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin (05/06/2023) lalu.

“Kemudian kasus yang terakhir ditangani oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai, dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 4 orang PMI di sebuah rumah kontrakan yang di Jalan Perjuangan, Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Ia menambahkan, modus para pelaku dalam aksinya merekrut para PMI dengan bayaran Rp5 juta. Saat ini para tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara,” tuturnya. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *