Maling Hape di Masjid, Warga Simalungun Kembali Masuk Sel

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Berbekal rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Batu Bara menciduk Afrian Sitepu warga Simalungun tersangka pencuri HP dan tas milik korban M Abdullah Ali di dalam Mesjid Al-Munawaroh.

IMG-20240227-124711

Tersangka Afrian Sitepu (40) warga Huta Bandar Gunung Desa Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun diciduk dirumahnya, Selasa (16/6/2020) malam, dan sudah berulangkali keluar masuk sel dengan kasus yang sama.

Kasat Reskrim AKP Bambang G. Hutabarat kepada wartawan, Rabu (17/6/2020) menjelaskan pengungkapan kasus pencurian tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Grebek Pengelola Judi Online Terbesar di Sumut

Dikatakan, peristiwa pencurian terhadap korban M. Abdullah Ali (34) warga Jalan Perjuangan Gang Mesjid Dusun VI Desa Paluh Manis Kecanatan Gerbang Kabupaten Langkat terjadi Senin (15/6/2020) sekira pukul 04:00 Wib di Mesjid Al-Munawaroh Dusun 1 Asoka Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Saat itu korban sedang istirahat dan tertidur di dalam Mesjid Al-Munawaroh di Dusun 1 Asoka Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Melihat korban tertidur, tersangka yang sudah mengamati korban masuk ke mesjid mengambil 2 unit Hand phone dan 1 buah tas berisi surat-surat kenderaan milik korban.

BACA JUGA  Tak Butuh Lama, Pelaku Curanmor dan Penadah Diciduk Polsek Delitua

Begitu sadar telah menjadi korban pencurian, korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Indrapura Polres Batu Bara dengan nomor LP / 107/ Vl / 2020 / SU /Res Batu Bara /Sek Indrapura Tanggal 15 Juni 2020.

Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Unit Resum Sat Reskrim dipimpin Kanit Resum Ipda A Sitorus melakukan lidik di sekitar TKP memanfaatkan hasil CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV diketahui wajah tersangka. Kemudian dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku berdasarkan modus kejadian dan wajah pelaku dari hasil CCTV.

BACA JUGA  Polres Simeulue Ringkus Pencuri dan Penadah Emas 17 Mayam

Setelah penelusuran tim berhasil mengenali tersangka pelakunya bernama Afrian Sitepu. Tanpa menunggu lama tim langsung meluncur ke rumah tersangka di Huta Bandar Gunung Desa Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun.

Tanpa melakukan perlawanan tersangka berhasil dibekuk dirumahnya. Selain membekuk tersangka, tim berhasil menemukan dan menyita barang bukti hasil kejahatan tersangka yang merupakan milik korban. (Plk)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *