IMG-20240501-WA0019

Polres Simeulue Ringkus Pencuri dan Penadah Emas 17 Mayam

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

Tiga bulan lebih diburu, akhirnya Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pencurian 17 mayam emas milik MAR (45) warga Desa Wel wel Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue.

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, pencurian ini terjadi pada Kamis 21 Januari 2021 sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang keluar rumah untuk membeli obat.

Namun begitu pulang, ia melihat pintu lemari sudah terbuka. Ketika melihat isi tas, korban kaget karena emas miliknya raib. Korban pun melapor ke Polres Simuelue keesokan harinya.

Polisi yang menerima laporan menurunkan Tim Elang Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal. Dari penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi akhirnya didapat identitas pelaku.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim, Rabu, (18/5/2021), menyebutkan polisi berhasil menangkap YG, pelaku pencurian.

Dalam pengembangan diketahui emas curian itu diserahkan YG kepada FA (32) yang tak lain abang kandungnya untuk dijual. FA berhasil ditangkap Senin (17/5/2021) di Desa Bunga Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue.

Dengan didampingi kepala desa setempat, tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan.

“Tersangka ini diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya dan juga kasus penganiayaan,” kata Kasat.

Kepada petugas tersangka FA mengaku setelah menerima emas curian dari YG, ia kemudian menjualnya ke Meulaboh, Aceh Barat.

“Kita masih lakukan proses pengembangan lebih lanjut. Kita akan kejar hingga ke akar-akarnya,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara, dan dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara 2,8 tahun,” tutupnya. (Martinus Zebua)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *