Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satuan Polisi Pamong Praja dan Dishub Kota Tanjungpinang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan serta trotoar untuk berjualan dengan memberikan himbauan lisan, Kamis (16/6/2022).
Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, peneguran dilakukan karena PKL telah melanggar aturan, yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang yaitu bahu jalan dan trotoar. Hal ini akan kmenghalangi para pengguna jalan untuk memarkirkan kendaraan dan pejalan kaki tentunya.
“Juga ada kecemburuan antara lapak berjualan di trotoar dengan lapak resmi. Makanya itu, takut ada gesekan, kita akan pindahkan demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat, ” tegasnya.
“Kita sudah berkoordinasi ke Sinar Bahagia group untuk membicara nasib pedagang kaki lima. Alhamdulilah pihak Sinar Bahagia akan menyediakan tempat di kawasan Bintan Centre, ” ujar Teguh. (M.HOLUL)