Sambas, TRIBRATA TV
Polres Sambas, Polda Kalbar, menangkap seorang pria yang merupakan sindikat pengirim calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.
Kapolres Sambas Polda Kalbar AKBP Sugiyatmo melalui Kasihumas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut.
“Pada Rabu (14/6/2023( sekira pukul 12.30 WIB kemaren Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menangkap seorang tersangka TPPO di Dusun Simpang Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas Kalbar, tersangka berinisial SB, (38), yang berasal dari Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas, Sambas,” katanya, Kamis (15/6/2023).
Korban berinisial HV, (22) berasal dari Kecamatan Sajad Kabupaten Sambas dan inisial R, (23) berasal dari Kecamatan Sajad, Sambas Kalbar.
Berawal pada Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB korban datang ke kantor P4MI Sambas untuk melaporkan ia telah dipekerjakan di Malaysia oleh SB dengan cara tidak sesuai dengan prosedur (ilegal).
Korban menjelaskan Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 lalu ia diberangkatkan tersangka ke Malaysia melalui jalur PLBN Aruk dan diinapkan di salah satu penginapan di Sibu Malaysia. Karena belum mendapat pekerjaan yang gajinya sesuai, korban dibawa ke Bintulu Malaysia.
Korban HV kemudian dipekerjakan di Syarikat Minyak Solar sedangkan korban R dipekerjakan di situs judi online, dengan gaji sebesar RM 1.300 dan kontrak kerja selama satu tahun.
Paspor korban ditahan oleh Manager tempat bekerja, setelah satu bulan bekerja korban baru mengetahui bahwa Syarikat Minyak Solar tempat korban HV bekerja merupakan syarikat ilegal dan korban HV merasa takut.
Selain itu korban R sering mengalami tindak kekerasan fisik dari manager tempatnya bekerja, sehingga korban merasa takut dan memutuskan untuk berhenti bekerja. Hingga pada Sabtu 7 Januari 2023 korban memutuskan pulang ke Indonesia melalui jalur perkebunan kelapa sawit.
Pada saat pelarian tersangka SB dan temannya DK mendatangi orang tua korban dan meminta ganti rugi sebesar Rp5.000.000 serta mengancam dan menteror keluarga korban.
“Atas peristiwa tersebut kedua korban membuat laporan,” paparnya.
“Barang bukti yang disita adalah satu buah paspor dan Handphone.Pasal yang diterapkan adalah Tindak pidana Perdagangan Orang dan/atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada pasal Pasal 4, Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81, Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,”pungkasnya. (M.Rasyidi)