Batu Bara, TRIBRATA TV
Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Desa Masjid Lama, AS alias Sani yang merugikan Ismail, miliran rupiah.
AS alias Sani yang baru menjabat 17 bulan Kepala Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Batu Bara, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini salah satu keberhasilan Satreskrim Polres Batu Bara dalam mengungkap kasus mafia tanah.
Demikian pernyataan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kunadi dan Kanit Tipiter, Ipda Jimmy Sitorus, saat konferensi pers di Makopolres Batu Bara, Rabu (26/05/2021).
Kasus tersebut terungkap berkat laporan salah satu warga bernama Ismail, yang merasa dirugikan, jelas Kapolres.
Berawal penerbitan surat Pinjam Pakai lahan 14 hektar yang diterbitkan tertanggal 13 Oktober 2020 oleh kepala Desa AS alias Sani, untuk dipergunakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Harapan Jaya yang beranggotakan 14 orang.
Lahan yang berada di Dusun IV Desa Mesjid Lama, kecamatan Talawi itu kemudian diklaim milik desa atau aset desa tanpa didasari surat apapun, ungkap AKBP Ikhwan.
Karena saling klaim, polisi menyelidikinya. Ternyata Ismail memiliki 6 keterangan surat tanah yang terbit tahun 1988, dan 5 kwitansi pembayaran objek tanah dari masing-masing pemilik sebelumnya, papar Ikhwan.
Sementara Kube menguasai lahan Ismail dengan dasar surat pinjam pakai yang diterbitkan oleh tersangka untuk membuat tambak.
Kapolres mengatakan kasus mafia tanah ini akan terus didalami karena kemungkinan masih banyak kasus-kasus mafia tanah lainnya yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Tersangka AS alias Sani dijerat pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Hal senada dissampaikan Kasat Reskrim AKP Ferry. Pihaknya akan terus mendalami kasus-kasus tanah lainnya mengingat Batu Bara adalah daerah strategis industri. (Plk)