Medan, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Jalan Wahidin No.360 Kelurahan Pandau Hulu II,Kecamatan Medan Area,Kota Medan
Korbannya Mega Chandara (28) warga Jalan Wahidin No 296,Kelurahan Pandau Hulu II,Kecamatan Medan Area.
Dua dari delapan tersangka berhasil ditangkap polisi. Kedua tersangka bernama Herman Sitompul alias Uda (46) warga Sentis,Kecamatan Percut Sei Tuan dan Deni Hanafi Sirait alias Deni (40) warga Labuhan Bilik, Kelurahan Sei Berombang, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago menjelaskan kronologis penangkapan. “Hari Jum’at (4/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB, Tekab Polsek Medan Area mendapat informasi dari berbagai sumber dan hasil olah TKP, seorang pelaku sedang berada di daerah Percut Sei Tuan,” kata Kapolsek.
Atas informasi tersebut Tekab dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Rianto langsung melakukan pengejaran. Setibanya di lokasi ternyata tersangka sedang berada di rumah.
Polisi pun menangkap tersangka berikut mengamankan barang bukti sepeda motor tanpa plat yang digunakan. Dari pengakuannya, ia mendapat Rp4 juta pembagian hasil kejahan mereka.
“Ia terima dari rekannya bernama Lesmana dan uang hasil rampokan itu dibagi rumahnya,”kata Faidir.
Personel kemudian melakukan pengembangan dan terdeteksi satu lagi pelaku sedang berada di daerah Berombang Labuhan Bilik Kabupaten . Labuhanbatu.
Saat itu juga tim meluncur ke Sungai Berombang Labuhan Bilik. Tak menunggu lama, tersangka yang dikejar melintas dan langsung ditangkap.
Tersangka Deni Hanafi tak menyangka polisi mengejarnya hingga ke Labuhanbatu. Kepada polisi Deni mengaku terlibat dalam aksi perampokan itu bersama 6 rekannya.
Ia mengaku mendapat bagian Rp9 juta dari hasil perampokan itu.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Medan Area, sedang enam pelaku lain masih dalam buruan polisi. (Zak)