Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Sebulan, Satnarkoba Polres Batu Bara Tangkap 12 Tersangka 1,1 Sabu Diamankan

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Satnarkoba Polres Batu Bara menangkap bandar sabu dan pengedar kurun waktu 1 bulan. 1,1 kg sabu, timbangan elektrik dan uang tunai Rp3 juta, handphone diamankan petugas.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, saat gelar rilis bersama Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Feri Kusnadi, Senin (12/02/2024).

Disebut Kapolres, Polres Batu Bara tetap komit melakukan pemberantasan dan menangkap pelaku terkait penyalahgunaan narkoba.

“Penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti 1 kiloan ini atas kinerja Satnarkoba Polres Batu Bara dan ini sangat kita apresiasi,”sebut AKBP Taufiq.

Lanjut Kapolres, barang bukti 1 kg sabu dapat dari pelaku dari Aceh, Abubakar, warga Desa Alun Ragan, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, ditangkap di Jalinsum Perkebunan PT Socfindo Lima Puluh.

“Jumlah pelaku keseluruhan ada 12 orang, dua diantaranya perempuan, Yanti dan Nilawati warga Tanjungbalai,” jelas AKBP Taufiq.

Berikut nama – nama pelaku, Niko Gusti Wibawa (27) warga Asahan, bersama dua teman wanitanya Nilawati (42) warga Kota Tanjungbalai dan Yanti alias Bulan alias Roy (44) warga Tanjungbalai. Dari tangan ketiga tersangka diamankan 1,29 gram sabu- plastik klip kosong dan uang tunai Rp3 juta.

Khairil Anwar (34) dan Wal Asri (23), keduanya warga Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dari tangan kedua tersangka ditemukan 2 paket sabu 1,52 gram.

Prisiwanto Maulana Samosir (42) Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, dari tangan tersangka ditemukan 3 paket sabu seberat 10,821 gram.

Afdil Rahman alias Adung (23), warga Jalan Sei Kera, Gg Aren, Kecamatan Medan Perjuangan. Afdul ditangkap Sabtu (3/2/2024) dini hari di Desa Tanah Rendah, Kecamatan Airputih dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.

M Rizki (19), warga setempat. Dari tangan remaja ini diamankan 0,35 gram sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor.

Idrus (37), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Limapuluh. Dari tangan petani ini ditemukan 2,49 gram sabu-sabu plus seperangkat alat hisap narkoba.

Hafizuddin Siregar (30), warga Lk VII, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Batu Bara. Dari tangan pria ini disita 3 paket sabu seberat 10,28 gram, timbangan digital, handphone dan plastik klip kosong. Asri Regar (41) pada Kamis (8/2/2024).

Pelaku bandar dan pengedar narkoba dijerat pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

IMG-20240310-WA0073