Komplotan Curanmor Digulung Jahtanras Polres Asahan

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV

Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan, Sumut berhasil mengungkap serta meringkus komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor,red).

IMG-20240227-124711

Para pelaku, berinisal DRS (23), warga Kisaran Timur, SL (38), warga Simalungun dan JS (39), warga Kota Pematang Siantar, diringkus dari 3 lokasi berbeda, berikut barang bukti curian, 1 unit sepeda motor Honda PCX, Rabu (17/11/2021).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan korban, yang mengaku kehilangan sepeda motor saat di parkir di depan rumahnya, di Jalan Diponegoro Kisaran, Senin (4/10/2021) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA  Ngaku Bisa Masukan TNI, Tukang Bebek Tipu Ratusan Juta

Usai menerima laporan itu, Kapolres langsung memerintahkan anggotanya untuk segera mengungkap serta meringkus para pelaku.

Tanpa buang waktu, dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Dian P Simangunsong langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi saksi, termasuk melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Akhirnya para pelaku ini berhasil kita ringkus. DRS ini, seorang wanita, dia pelaku utamanya, kita ringkus sekira pukul 11 siang semalam, di sekitar kediamannya. Selanjutnya pelaku SL, saat berada di Jalan Sutami Kisaran Barat dan terakhir pelaku JS, di Jalan Asahan Kecamatan Siantar. SL dan JS ini berperan sebagai penadah. Keduanya juga merupakan residivis,” terang Ramadhani.

BACA JUGA  Dua Spesialis Jambret Hp Berhasil Dibekuk Polisi

“Untuk pelaku utama kita kenakan Pasal 363 KUHPidana, sedangkan untuk kedua pelaku lainnya kita sangkakan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” akhir Ramadhani didampingi Ipda Dian P Simangunsong di ruangannya, Kamis (18/11/2021) sore. (Gon)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *