Kawanan Pengedar Ekstasi Ditangkap Polres Tanjungbalai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Kawanan pengedar pil geleng – geleng atau pil ekstasi masing -masing Zulham Efendi alias Zul Kentut (38), Zulkarnaen alias Korak (40) dan Amrin Siregar alias Tumbin (50) kompak masuk jeruji besi Mapolres Tanjungbalai.

IMG-20240227-124711

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap kawanan yang namanya cukup dikenal ditempat hiburan malam dikawasan KM 7 Sijambi itu bermula pada saat salah satu diantara mereka hendak melakukan transaksi dipinggir jalan, Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (14/6/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka itu.

BACA JUGA  Tekab Tangkap Anak Mandala Bawa Sabu

“TKP penangkapannya di Jalan
SMA Negeri III, Lingkungan VII, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” katanya.

Penangkapan itu setelah personil Satnarkoba mendapat informasi seorang tersangka hendak melakukan transaksi 30 butir pil ekstasi.

Polisi berhasil menangkap tersangka ZE alias ZK.

Pada saat akan diamankan,pria yang tercatat sebagai warga Jalan Kirab Remaja, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir,Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ini sedang diatas sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa no Polisi.

BACA JUGA  Pegasus Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curanmor

Tersangka ZE alias ZK saat itu sedang parkir dipinggir jalan. Begitu dilakukan penggeledahan, personil menemukan satu bungkus plastik transparan berisi 30 butir pil ekstasi berbentuk kapsul dari dalam laci sepeda motor.

Dari pengembangan polisi menangkap Zul alias K disekitar kediamannya di Jalan M.Abbas Gang Amanah, Lingkungan III Kelurahan Tanjung Balai Kota II,Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

“Dari pengakuan Zul, team Opsnal Satnarkoba kemudian menangkap tersangka AS alias T dari rumahnya di Jalan Sei Sampean, Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai,”katanya.

BACA JUGA  Melawan, Pelaku Pencurian Didor Polsek Kualuh Hulu

Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita barangbukti masing – masing 30 butir pil ekstasi berbentuk kapsul seberat 12,88 gram,1 bungkus plastik transparan, 2 unit hp merk Nokia warna hitam, 2 unit sepeda motor tanpa no Polisi merk Kawasaki Ninja warna hitam dan Honda Beat warna hitam.

“Guna mempertanggung jawabkanperbuatannya. Ketiga tersangka dan barangbukti diamankan,”tutup Iptu Ahmad Dahlan. (Eko)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *