Pegasus Polsek Medan Area Tembak Pelaku Curanmor

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Tim Pegasus Polsek Medan Area  kembali menangkap dua pelaku pencurian kenderaan bermotor. Keduanya terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap, Kamis (17/10/2019).

Kedua pelaku, Rizky Irwansyah Nainggolan (27) warga Desa Tembung Pasar V Gang Rukun Kecamatan Tembung dan Edy Syahputra Lubis (25) warga, Jalan Satria Barat,Tambak Rejo Desa Amplas , Kecamatan Percut Sei Tuan.

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku yang sudah berulang  kali beraksi ini dibekuk berdasarkan laporan Manmit (30) warga Jalan Jermal XI No.3 Perumahan Griya Jermal Kencana Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai dengan laporan polisi Nomor LP/403/IV/2019 Sektor Area tanggal 26 April 2019

BACA JUGA  Propam Polrestabes Medan Tangkap Oknum Polisi yang Simpan Barang Bukti Sabu

“Kedua pelaku mencuri dua sepeda motor milik korban yang berada di dalam garasi rumah pada hari Rabu, (17/04/2019) sekira pukul 04.00 WIB,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara melalui Kanit Reskrimnya Iptu Lambas Tambunan, Sabtu (19/10/2019).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sepeda motor Vario warna merah plat BK 4133 AGT dan Yamaha RX King warna biru plat BK 6610 GI.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu set kunci letter T, satu lemari kecil hasil kejahatan dan satu selimut hasil kejahatan,” urai Tambunan

BACA JUGA  Gegara Sabu, Supir Ini Nginap di Polsek Medan Baru

Dijelaskan Iptu Lambas Tambunan lagi, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah Tim Pegasus mendapat informasi dari masyarakat bahwa keduanya sedang berada di rumah kontrakan pelaku Rizky Irwansyah di Pasar VIII, Marindal.

Selanjutnya, Tim Pegasus Polsek Medan Area kemudian menuju lokasi dimaksud.

Tak mau buruannya kabur, Tim Pegasus melakukan penangkapan di tempat kontrakannya. “Saat akan ditangkap tersangka berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehinga memberikan tembakan peringatan tiga kali ke atas, namun tersangka tidak mengindahkan sehinga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” ungkap Kanit Reskrim

BACA JUGA  Korupsi di RS Kusta Dr Rivai Abdullah, Polda Sumsel Tangkap Pelaksana PT Palco Indonesia

Dari hasi introgasi, pelaku Rizky Irwansyah Nainggolan mengakui bahwa rekannya, Edy Saputra yang mengambil sepeda motor tersebut.

“Hasil introgasi, pelaku dalam melakukan aksinya bersama dua rekannya yang lain, Frans Ramadhan yang sudah ditangkap Polsek Patumbak dan inisial S (DPO). Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Area.(zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *