Labura, Tribrata TV
Polsek Kualuh Hulu membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di Lingkungan 1 Wonosari, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (18/2/2020).
Pelaku diketahui berinisial RSP alias Rial (19), warga Lingkungan 1 Wonosari Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Kapolsek AKP Sahrial Sirait, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom, SH, MH mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/10/I/ 2020/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU tentang tindak pidana Pencurian tanggal 20 Januari 2020, dan Laporan Polisi, Nomor : LP/1/II/2019/SU /RES.LBH/SEK KL.HULU tentang tindak pidana pencurian tanggal 31 Januari 2020.
“Pelaku ditangkap atas beberapa kasus pembongkaran rumah dan gereja, “ujar AKP Sahrial Sirait.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di 2 rumah yang berbeda, yaitu rumah gereja yang ditempati Pendeta Thomson Sianipar dan rumah milik ibu Siti Rubiah.
Selanjunya Unit Reskrim melakukan pengembangan dan pencarian Barang Bukti (BB), namun tersangka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Petugas sempat melakukan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan pelaku. “Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan pelaku, “ujar AKP Sahrial menjelaskan.
Sesuai dengan hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan BB berupa Laptop merk Lenovo warna hitam, HP merk Oppo warna gold dan HP merk Vivo.
Guna proses selanjutnya, pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolsek. (HENGLY NGL)