IMG-20240505-WA0006

Dugem di Bosque, Sekda Nias Utara ‘Nekan Seperempat’

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Oknum pejabat daerah Kabupaten Nias Utara dikabarkan ditangkap tim Polrestabes Medan karena melanggar protokol kesehatan dan diduga terlibat dalam pesta narkoba.

IMG-20240227-124711

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum pejabat tersebut ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Yafeti Nazara.

Kabarnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Nias Utara ini ditangkap saat tengah dugem di salah satu karaoke dan bar, di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, membenarkan anak buahnya melaksanakan razia tempat hiburan KTV Room Bosque pada Minggu (13/6/2021) pada pukul 02.00 Wib dini hari.

Dalam kegiatan razia ini, anggota Polrestabes Medan mengamankan sebanyak 63 orang pengunjung dan karyawan KTV Room Bosque. Diantaranya 23 perempuan dan 40 laki-laki.

“Pada saat dilaksanakan razia tersebut, petugas menemukan 11 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika,” jelas Kombes Riko.

Lanjut Riko, dua orang pelaku karyawan KTV inisial BDP (25) warga Jalan Klambir V Gg Karya Kelurahan Cinta Damai, Kecamantan Medan Helvetia, dan inisial MP (25) warga Jalan Darussalam Gg Sempurna, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, diamankan dari sebuah gudang minuman.

Dari kedua pelaku, petugas menemukan satu buah tas yang di dalamnya berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex didapat didalam kotak permen happydent seberat 7.38 gram dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merek moncler didapat di dalam kotak permen warna putih seberat 3.32 gram.

“Tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya, yang akan dijual kembali kepada pengunjung seharga Rp300.000 per butirnya,” jelas Riko.

Kemudian, kata Riko, petugas juga mengamankan 9 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dari room KTV 201.

Berikut nama-namanya:
1. YN (Sekda Nias Utara), Pegawai Negeri Sipil (PNS) , warga Komplek Tasbih Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

2. YAZ, warga Jalan K.L Yos Sudarso KM 3,8 Kelurahan Saewe, Gunung Sitoli, Kabupaten Nias.

3. RAG Karyawan BUMD, Jalan Rebab No.43 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

4. JS warga Dusun Mulia, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.

5. ASEW alias Anisa, warg Dusun III Desa Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

6. RIDS warga Jalan Sedap Malam XV No 3 Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

7. DS, warga Jalan Parwitayasa Gang keluarga Lingkungan V Kel.Tj.Gusta Kec.Medan Helvetia.

8. ES warga Jalan Penerbangan No 42 Lingkungan 1 Kelurahan Mangga, Kec.Medan Tuntungan.

9. ALL warga Jalan Kelambir V Gang Nurcahaya No.3-C Kelurahan Kelambir V Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

Pengakuan mereka kepada petugas, tersangka Yafeti memakan 1/4 butir, tersangka Alex memakan 1/2 butir, tersangka Yuliman memakan 1 butir, tersangka Johanes memakan 1/2 butir.

Kemudian tersangka Erwiranita memakan 1/2 butir, tersangka Abisa memakan 1/2 butir, tersangka Adelia memakan 1 butir, tersangka Dila memakan 1/2 butir, dan Sementara Indah tidak mengakui memakan pil ekstasi. “Seluruh tersangka dan barangbukti telah diamankan ke Mako Satresnarkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” demikian penjelasan Kombes Riko Sunarko. (Tim)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *