IMG-20240501-WA0019

Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial DPT yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

IMG-20240227-124711

Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Hangtuah, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Sabtu (10/06/2023) kemarin.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Res Narkoba AKP Efendi menerangkan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tersangka DPT diduga menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu di sekitar wilayah tersebut.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan Res Narkoba, Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan atas info tersebut.

“Kemudian pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi tersangka DPT yang sedang minum air kelapa di sebuah warung di Jalan Hangtuah. Namun, saat tim mendekatinya, DPT meninggalkan warung tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tim langsung melakukan pengejaran terhadapnya,” kata AKP Efendi.

Dikatakannya,dalam pelarian, tersangka membuang helmnya ke semak belukar di pinggir jalan. Namun, tim berhasil mengejar dan mengamankan pria tersebut di Perumahan Griya Hangtuah Permai IV.

Tersangka dibawa kembali ke tempat dia membuang helmnya untuk dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti antara lain, 7 paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,00 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah gunting warna hijau, 1 bundel plastik bening, 1 unit handphone merk OPPO warna biru beserta kartu, 1 buah helm merk LTD warna putih, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam,” katanya.

Tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya. Kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tutupnya. (m.holul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *