Bintan, TRIBRATA TV
Polisi berhasil meringkus BS (29) pencuri sepeda motor yang terjadi pada awal Oktober lalu. Pemulung ini mengaku mencuri karena melihat ada kesempatan.
Hal ini diungkap Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021).
Menurutnya tersangka mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BP 2519 MW untuk memilikinya kendaraan tersebut.
“Pencurian itu terjadi pada Rabu (06/10/2021) pukul 15.15 WIB di Jalan Nusantara Km 17, Kampung Teratai, RT 003/RW 003, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),” ujar AKP Suardi.
BS yang diwawancarai mengaku mengambil motor tersebut karena kunci motor diletakkan di kendaraan tersebut. “Saya mengambilnya disaat situasi keadaan sepi,” kata BS.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.
Diketahui, tersangka merupakan residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas).(M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









