Jenuh Merawat, Dua Saudara Bunuh Penderita Gangguan Jiwa

- Editorial Team

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo, TRIBRATA TV

Polres Bungo Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dodi (30) warga Dusun Mulia Jaya Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo. Motifnya jenuh merawat korban yang mengalami gangguan jiwa

Dua pelaku pembunuhan Bujang (28) dan Kusnadi (58), keduanya masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan tinggal di dusun yang sama dengan korban.

“10 tahun korban mengalami gangguan jiwa dan sering melakukan perbuatan tidak terpuji,” kata Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro didampingi Kajari Bungo Sapta Putra dan Kapolsek Pelepat Iptu TT Munte dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (6/12/2021).

BACA JUGA  Gaji 10 Pekerja Proyek Dana Desa Ngaol Ilir Merangin Belum Dibayar

Pembunuhan itu terjadi pada 2 Desember lalu, korban sengaja diikat kaki dan tangannya dan menjatuhkannya ke bendungan.

Bendungan dipilih karena korban sering duduk dipinggiran sungai sehingga terkesan korban tewas karena terjatuh di sungai.

Namun dari hasil penyelidikan polisi ditemukan hal-hal yang mencurigakan. Dari pengembangan akhirnya polisi berhasil mengungkap korban sengaja dibunuh.

BACA JUGA  Gegara Warisan, Ayah dan Anak di Lampung Bunuh Satu Keluarga Secara Bertahap

“Kedua pelaku akan dijerat pasal berlapis KUHPidana Pasal 340 atas pembunuhan berencana,” kata Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan hal-hal yang melanggar hukum.

Sementara Kajari Bungo Sapta Putra menyatakan salut dan apresiasi atas kinerja kepolisian yang dengan cepat mengungkap kasus tersebut.

“Peristiwa seperti ini jarang terjadi,” tandasnya. (l sihombing)

BACA JUGA  Lagi Asik Judi Remi, Laki Laki dan Perempuan Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB