Biadab, Ayah Kandung Cabuli Anaknya Selama Setahun

- Editorial Team

Jumat, 6 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV

Seorang ayah berinisial BJ (38) warga Saribudolok Atas Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun tega mencabuli Melati (nama samaran) anak kandungnya sendiri sejak satu tahun silam.

Korban yang masih berusia 12 tahun itu kerap mendapat perlakuan tidak senonoh ketika ibu kandungnya tidak sedang berada dirumah

Kejadian yang memilukan itu terendus ketika paman korban datang bertamu untuk membicarakan pekerjaan pada Senin (2/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Kemudian korban mengajak paman korban berinisial DMB keluar untuk membeli paket internet. Disaat itulah korban Melati menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya.

BACA JUGA  Bejad, Ayah Kandung Perkosa Putrinya yang Masih Dibawah Umur

Setelah mengetahui hal itu paman bersama dengan ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Saribudolok.

Setelah dilakukan pendekatan kepada korban, maka korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya itu sudah dilakukan sejak satu tahun silam. Terakhir ia mencabuli pada Senin 2 November 2020.

Korban juga mengatakan perbuatan cabul tersebut sudah sering dilakukan ayah kandungnya. Bahkan dalam satu minggu kata Melati, ayahnya melakukan perbuatan bejat itu hingga empat kali. Perbuatan itu dilakukan dengan berbagai cara saat ibu korban tidak ada dirumah.

BACA JUGA  Garap Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Batu Bara

Dalam melakukan aksinya pelaku menarik tangan korban dan membawanya ke dalam kamar. Pelaku membuka celana korban kemudian memasukkan kelamin pelaku kedalam kelamin korban. Melati tidak berani mengadu karena diancam oleh pelaku.

Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Saribu Dolok Iptu Sijabat saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut membenarkannya.

Kapolsek Saribu Dolok juga menambahkan pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga sudah disita polisi dalam kasus pencabulan tersebut dan pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Simalungun.(Joe)

BACA JUGA  Polres TTS Tangkap Pelaku Rudapaksa dan Aniaya Anak di Bawah Umur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB