7 Orang Diamankan Sat Shabara Polrestabes Medan dari Dua Kampung Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Satuan Sabhara Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal, melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN), di dua lokasi, Kamis (11/6/2020) sore.

IMG-20240227-124711

GKN langsung dipimpin Kasat Sabhara AKBP Paulus Sinaga didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Syarif Ginting dan personil Sat Sabhara.

Penggerebekan lokasi pertama di lakukan di Jalan Kelambir V, Kecamatan Sunggal. Persisnya di Gang Pantai belakang rumah warga yang berdekatan dengan aliran sungai.

“Dalam penggerebekan tersebut kita mengamankan 6 orang yang diduga sebagai pelaku narkoba,” sebut AKBP Paulus Sinaga Kamis (11/6/2020) malam.

BACA JUGA  Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional

Ada pun keenam pelaku yang diamankan yakni, Ryiana (42) warga Jalan Mesjid No.19 Kelurahan Cinta Damai, A Lubis (35) warga Jalan Klambir V Gang Pantai No. 3, M. Napala (23) yang merupakan pekerja P3SU Kecamatan Medan Sunggal, Risky S (42) warga Jalan Klambir V Gang Jihat Kecamatan Medan Helvetia, Samuel Siboro (28) warga Jalan Karya Pasar V Kampung Lalang No. 64, dan Topan S (21) warga Jalan Klambir V Gang Mushola No. 21 A, Kelurahan Medan Sunggal.

BACA JUGA  Residivis Pelaku Penikaman Diringkus Polres Rohil

“Selain para pelaku, dalam penggerebekan pertama tim gabungan mengamankan 1 Linting ganja kering, 1 linting ganja kering campur tembakau, kaca pirex sisa sabu sebanyak 3 buah, bong sabu sebanyak 9 botol terbuat dari botol Aqua, 3 unit sepeda motor, 2 paket sabu siap edar,” ucap AKBP Paulus Sinaga.

Selanjutnya terang Paulus, tim kembali melakukan penggerebekan ke lokasi kedua di Jalan TB Simatupang Gang Lembah Berkat Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Disana petugas gabungan ada mengamankan seorang pelaku terduga narkoba.

BACA JUGA  Sepekan Terakhir, 1,3 Kg Sabu Diamankan Jajaran Polda Sumsel

“Dilokasi kedua ada juga diamankan satu orang pelaku bernama Rian M (24) warga Jalan Sri Gunting Gang Munari,” ungkap Paulus Sinaga.

Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sunggal, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

“Seluruhnya dibawa ke Polsek Sunggal dan diperiksa serta apabila terbukti akan dilanjutkan ke proses pengadilan,” pungkas AKBP Paulus (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *