Hukum  

Kapolsek Percut Sei Tuan Bantah Terima Rp 30 Juta Bebaskan Kasus Sabu

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Terkait pemberitaan media cetak terbitan Medan berjudul “MAHAR 30 JUTA,POLSEK PERCUT TANGKAP LEPAS BD SABU”, Selasa (11/06/2019), Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto, membantah hal tersebut.

Ketika ditemui diruang kerjanya l, Selasa (11/6/2019) Kompol Subroto menceritakan kronologis kejadian. Pada tanggal 26 Mei 2019,sekitar pukul 17.00 WIB unit reskrim melakukan penggrebekan terhadap salah satu cakruk di Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan.

IMG-20240227-124711

Pada saat itu dilihat banyak orang berada di cakruk itu, namun berlarian begitu mengetahui petugas polisi mendatangi lokasi.

BACA JUGA  Mediasi Gagal, Korban Penganiayaan Minta Laporannya Diproses

Namun ada satu orang yang tidak melarikan diri dari lokasi. Kepada petugas dia mengaku bernama Riki warga Kampung Cendol Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selanjutnya petugas mengeledah badan Riki namun tidak ditemukan bukti, baik narkoba maupun benda lain yang melanggar hukum. Namun petugas menemukan plastik klip kecil kosong diseputaran cakruk yang berjarak 2 meter dari Riki.

BACA JUGA  Dilempar Mancis, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Selanjutnya Riki diamankan dan dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan. Di Mapolsek Riki di introgasi unit reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Riki menjelaskan kepada penyidik bahwa dia tidak ada keterlibatan dengan narkotika.

Selanjutnya penyidik menghubungi keluarganya dan meminta untuk datang esoknya hari. Dan tanggal 27 Mei 2019 pukul 16.00 WIB Riki diserahkan/dikembalikan kepada pihak keluarga.

BACA JUGA  Video: Polda Sumut Deklarasi Anti Narkoba dan Musnahkan 205 Kg Sabu

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto membantah keras, tidak ada meminta atau pun menerima mahar Rp 30 juta dari keluarga Riki. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *