Nias Selatan, TRIBRATA TV
Mediasi kasus penganiayaan yang menimpa seorang janda inisial AS (56) warga Desa Sinar Baho Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan, Sumut tak membuahkan hasil.
Kapolsek Lahusa AKP Edward Hasibuan, yang memediasi kasus ini di ruang rapat Kantor Polsek Lahusa pada Kamis (9/12/2921) pekan lalu.
Pada mediasi itu hadir Kepala Desa Sinar Baho, Yulius Baene, Kepala Desa Bawolato Lahusa, Sokhiaro Halawa, tokoh adat, pihak pelapor dan pihak terlapor. Namun mediasi yang diinisiasi Kapolsek tidak memperoleh kesepakatan antara kedua pihak.
Diketahui penganiayaan itu terjadi pada Minggu (7/11/2021) saat kebaktian dalam gereja sekira pukul 11.30 WIB
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lahusa pada 7 November 2021 pukul 18.30 WIB dengan LP Nomor LP/B/311/XI/2021/Polsek Lahusa/ Polres Nias Selatan/Polda Sumut.
Korban melaporkan tiga orang terduga pelaku berinisial FSH, ISH, LWL. Ketiganya perempuan warga Desa Sinar Baho Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.
Serius Hulu sebagai pelapor yang merupakan anak kandung korban kepada TRIBRATA TV Jum’at (17/12/2021) mengatakan, mediasi itu tidak berhasil menyelesaikan perbedaan pendapat kedua pihak.
“Dalam berita acara mediasi pada poin ke 6 menyatakan, bahwa kasus ini akan dilanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI, namun hingga saat ini, penyidik masih belum menindaklanjuti, tuturnya.
Ia berharap Kapolsek Lahusa kiranya menindaklanjuti ke jalur hukum sebagaimana hasil mediasi pada poin ke 6. Karena korban selama ini merasa sangat terganggu dengan tekanan dan kata-kata yang kurang menyenangkan dari pihak terlapor.
Dikonfirmasi, Kapolsek Lahusa AKP Edward Hasibuan melalui WhatsApp Jum’at (17/12/2021) terkait tindaklanjut proses hukum atas kasus tersebut tidak memberi jawaban.
Ditempat terpisah, aktivis LSM Topan RI Kepulauan Nias, Arius Nazara mengatakan, seharusnya polisi menindaklanjuti laporan korban ketika mediasi mengalami jalan buntu.
“Jika mediasi itu tak kunjung damai maka pihak kepolisian segera menindaklanjuti untuk diproses secara hukum agar tidak terjadi hal-hal baru antara kedua pihak,” katanya. (F.Lase)