Hukum  

Video: Polda Sumut Deklarasi Anti Narkoba dan Musnahkan 205 Kg Sabu

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Sedikitnya 200 kilogram sabu hasil pengungkapan 66 kasus dengan 110 tersangka dalam periode Desember 2020 hingga Februari 2021 dimusnahkan Polda Sumut, Rabu (14/4/2021) sore di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan.

IMG-20240227-124711

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin pemusnahan yang dirangkai konperensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dari tanggal 17 Februari 2021-18 Maret 2021.

Turut hadir Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Panglima I/BB, Ketua DPRD Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari Bulan Desember 2020 s/d Bulan Februari 2021 dengan 66 kasus dan 110 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 205.392,84 gram, 23 butir pil ekstasi dan 5.167 gram ganja.

Pemusnahan ini tidak menghadirkan tersangka karena sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut. Juga karena situasi pandemi Covid-19.

“Sementara dalam periode Februari hingga Maret 2021, Polda Sumut mengungkap 11 kasus narkoba dengan 24 tersangka dan barang bukti sabu seberat 93.747 gram atau 93 kilogram,” kata Kapolda Sumut.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Atas pengungkapan kasus ini sebanyak 1.657.051 orang diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *