Deli Serdang, TRIBRATA TV
Pasca penetapan situs cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang pada rumah khas Melayu di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau, PTPN 4 Regional 2 telah memasang plank Nilai Konservasi Tinggi (NKT) di situs tersebut.
Tujuannya untuk melindungi keberadaan situs yang akan dijadikan cagar budaya.
Manager Kebun TGP, Edi Marlon Doloksaribu, via WhatsApp, Jum’at (4/10/2025) mengatakan pada prinsipnya pihak perusahaan mendukung program cagar budaya Pemkab Deli Serdang.
“Sambil menunggu proses yang sedang disiapkan Pemkab Deli Serdang terkait penetapan cagar budaya, kami memasang plank NKT No.6 sebagai bentuk perlindungan aset dengan nilai konservasi tinggi”,balasnya.
Menjawab adanya pihak-pihak lain yang diduga menggiring opini mendiskreditkan pihaknya, ia mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan Disbudporapar Deli Serdang dan Kabag PAM terkait berita tersebut.
Pemasangan plank ini menyusul pertemuan klarifikasi antara Disbudporapar dengan PTPN 4 Regional 2 pada Senin 22 September 2025 di Kantor Camat Pagar Merbau.
Hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Disbudporapar Eko Sapriadi,Kepala Museum Danil Ginting, Camat Pagar Merbau Junaidi dan pihak PTPN 4 Regional 2 Kebun TGP diwakili Asisten Kepala Heri Syahfrial.
Pada kesempatan itu, Camat Pagar Merbau menjelaskan penetapan cagar budaya pada situs bernuansa Melayu tersebut berdasarkan informasi dari Kepala Desa Pagar Merbau I kalau lahan pada situs yang berada di HGU No.105 PTPN4 Regional 2 rawan dengan penggarapan liar.
Karena itu untuk menghindari kerusakan, Camat Pagar Merbau mendukung rumah tua tersebut dijadikan cagar budaya demi menjaga kelestariannya.
Heri Syahfrial menyatakan situs tersebut tetap menjadi cagar budaya namun harus melalui proses legalitas.Sekaligus untuk mencegah situs tersebut dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pihak PTPN 4 tinggal menunggu kerjasama dengan pihak pemerintah untuk bersama-sama melindungi situs yang akan dijadikan cagar budaya.
Forum Wartawan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (FORWARSPAMS) melalui Sekretaris Yudhistira menyatakan apresiasi dan dukungannya kepada pihak Disbudporapar dan PTPN 4 Regional 2, terkait proses legalitas situs cagar budaya.
Diharapkan pihak pihak lain tidak melakukan penggiringan opini dan pengaburan fakta sejarah yang dapat menghambat proses legalitas situs cagar budaya tersebut. (tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








